Waspada Parkir Liar! Petuguas Resmi Akan Berikan Karcis

Waspada Parkir Liar! Petuguas Resmi Akan Berikan Karcis
Internet

HARIANRIAU.CO INDRAGIRI HILIR - Petugas parkir resmi akan memenuhi beberapa poin yang tertuang pada Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir No 28 Tahun 2010 tentang retribusi tempat khusus parkir, oleh karena itu masyarakat Tembilahan wajib waspada dengan parkir-parkir liar yang semata-mata hanya mencari keuntungan pribadi.

Pada Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir No 28 tahun 2010 tersebut diatur jika petugas parkir wajib memberikan karcis ataupun kupon kepada masyarakat. 

Adapun retribusi untuk sepeda motor Rp 1000 dan untuk kendaraan roda empat jenis sedan/mobil mini dan pick up Rp 2000 sedangkan untuk truk gandeng atau tronton Rp 5000.

"Jalan adalah infrastruktur yang disediakan oleh pemerintah dan ada retribusi dalam menggunakannya dan itu akan menjadi PAD. Penarikan retribusi tersebut sudah diatur dalam Perda, salah satunya petugas harus memberikan karcis," kata Herwanissitas, anggota DPRD Inhil, Kamis (25/2/2016).

Sayangnya, saat ini, dibeberapa tempat ditemukan di kota Tembilahan ditemukan adanya petugas yang menarik retribusi parkir namun tidak memberikan karcis alias parkir liar. Selain itu, biaya parkir yang dipungut juga tidak sesuai dengan apa yang sudah dalam perda.

Ini tentunya merupakan fenomena yang tidak mengenakkan bagi masyarakat. Selain itu, masyarakat ragu dengan dengan petugas parkir yang ada. Uang yang dibayarkan sebagai retribusi diragukan apakah masuk dalam kas daerah sebagai PAD atau justru masuk kantong pribadi oknum tertentu untuk mencari keuntungan.

Kondisi saat ini, masyarakat hanya bisa mengeluh namun tidak berani mengajukan protes kepada petugas karena sudah menjadi paradigma dimasyarakat jika petugas atau orang-orang yang berkecimpung dalam dunia parkir adalah orang-orang pemberani atau yang lebih dikenal sebagai 'premanisme'.

Karena itu, untuk mengatasi fenomena ini harusnya SKPD terkait harus mengevaluasi kepada pihak yang menangani persoalan parkir ini agar keresahan uang dialami masyarakat bisa hilang dan petugas parkir melaksanakan tugasnya sesuai dengan yang sudah diatur oleh Perda No 28 tahun 2010 tersebut.

Halaman :

Berita Lainnya

Index