Dinilai Kangkangi Permendiknas 44 tahun 2012

Pungut Dana Pelajaran Tambahan, Fahruddin : Pungutan Itu Ilegal

Pungut Dana Pelajaran Tambahan, Fahruddin : Pungutan Itu Ilegal
Aktivis Masyarakat Peduli Inhil, Fahruddin

HARIANRIAU.CO INDRAGIRI HILIR - Menanggapi pungutan terhadap siswa oleh pihak sekolah saat menambah jam belajar dengan modus pelajaran tambahanan dan berbagai modus lainnya, MPI menilai itu sebuah tindakan ilegal dan pelanggaran berat, karena anggaran untuk aktivitas tersebut sudah ditanggung oleh Negara melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), meskipun pihak sekolah mengatakan pungutan itu sudah sesuai dengan rapat komite.

"Kenapa harus ada rapat untuk persetujuan ilegal ini?? Untuk menjadikan pungutan itu ilegal??? Itu adalah tindakan bodoh yang dilakukan oleh pihak sekolah karena sekolah memanfaatkan ketidak tahuan wali murid dengan Juknis BOS," ungkap Aktivis Masyarakat Peduli Indragiri Hilir (MPI), Fahruddin kepada harianriau.co. Jumat (26/2) dinihari melalui pesan singkatnya.

Dia mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dan pembahasan dengan Polres Indragiri Hilir dan Ombudsman perwakilan Riau terkait adanya uang les.

"Kami sudah mengkaji soal kegiatan les ini, bahkan kami juga sudah melakukan pembahasan hal ini dengan Kapolres Inhil dan Ombudsman, mereka juga sepakat mengatakan ini adalah tindakan ilegal," tutur pria yang akrab disapa Oyonk Maldini ini.

Pria berbadan tambun ini mengungkapkan bahwa pihaknya telah berulang-ulang kali meningkatkan kepada Kepala Sekolah (Kasek) di Indragiri Hilir agar tidak mengkangkangi Permendiknas 44 tahun 2012. "Tapi sepertinya banyak sekolah yang mengkangkangi permendiknas ini, kalau permendiknas saja mereka kangkangi, aturan mana lagi yang akan mereka ikuti? Aturan mereka sendiri???? Buat saja sekolah sendiri, dengan dana sendiri. Silahkan kangkangi Permendiknas ini." ucapnya kesal. (Ragil)

Halaman :

Berita Lainnya

Index