Pelaku Mutilasi, Takut Bisnis Narkoba Terbongkar

Pelaku Mutilasi, Takut Bisnis Narkoba Terbongkar
Kapolres Bengkalis AKBP Hadi Wicaksono

BENGKALIS - Pembunuhan disertai dengan mutilasi dilakukan tiga pelaku, Herianto, Gondrong dan Ali Akbar terhadap Bayu Santoso (27), warga Jalan Datuk Laksamana RT 01/RW 01 Desa Tanjung Medang, Kecamatan Rupat Utara pada Jum’at (24/3/17) lalu kemungkinan besar motif pelaku adalah dipicu si korban akan memberikan informasi kepada petugas kepolisian adanya kelompok atau sindikat narkoba oleh para tersangka.

“Pelaku diduga sebagai bandar sehingga korban datang ke sana dan mendapat informasi tersebut kemudian pelaku sempat melakukan pengancaman kepada korban para pelaku tidak nyaman dengan kehadiran si korban akhirnya tindakan itu (pembunuhan disertai mutilasi, red) yang dilakukan,” ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Hadi Wicaksono kepada sejumlah wartawan, Senin (3/4/17).

“Motifnya korban cukup membuat kelompok tersangka ini tidak nyaman. Pernah tersangka H meminta kepada korban untuk memperbaiki karpet meja biliar, namun uang sudah diterima tetapi barangnya tidak ada,” imbuhnya.

Lanjut, Kapolres pelaku yang sudah direlease ada tiga orang Herianto, Gondrong dan Ali Akbar. Dua orang tersangka sudah ditangkap yakni Herianto dan Gondrong, sedangkan Ali Akbar masih buron dan pengejaran petugas.

“Tindakan pembunuhan disertai mutilasi dilakukan para pelaku, karena sedang emosi yang tidak stabil. Pelaku utama mutilasi dari hasil penyelidikan untuk sementara dilakukan H. Gondrong ikut dalam pembunuhan, sedangkan si AA memegangi korban,” katanya.

Pada saat korban akan dieksekusi, para pelaku mengaku sudah mengonsumsi narkoba kemudian mengundang korban ke lokasi tempat kejadian perkara (TKP).

“Dan lain-lainnya masih dilakukan penggalian, kalau psikologisnya pelaku sudah dikoordinasikan dengan bagian Psikologis Polda Riau, akan dicek kejiwaannya. Tidak dapat dipastikan apakah mengalami gangguan kejiwaan atau tidak sebelum ada hasil dari Tim Psikologi Polda,” ujar mantan Kapolres Tembilahan ini lagi.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 Jo 170 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup dan maksimal hukuman mati. (rtc)

Halaman :

Berita Lainnya

Index