Transaksi Narkoba di Tempat Umum, Mahasiawa ini Ditangkap

Transaksi Narkoba di Tempat Umum, Mahasiawa ini Ditangkap

PEKANBARU - Seorang mahasiswa inisial DK (24) warga Swakarya, Kecamatan Tampan, Pekanbaru nekad melakukan aksi transaksi narkoba di depan umum, di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, persisnya arel SPBU, Senin (3/4/2017) siang.

"Pelaku diamankan Tim Polsek Tambang, Polres Kampar dengan barang bukti 3 paket sabu yang dikemas dalam plastik bening," kata Kapolres Kampar, Polda Riau, AKBP Edi Sumardi Priadinata, Selasa (4/4/2017).

Sebelumnya, pelaku dimintai seorang pelanggan setianya untuk memesan barang haram tersebut di daerah Desa Rimbo Panjang. Polisi yang mendapatkan adanya laporan pelaku melakukan transaksi narkoba langsung berangkat menyelidiki lapangan.

"Hasilnya, polisi yang lebih dahulu mengintainya yang sudah berada dilokasi langsung menciduknya saat akan transaksi narkoba. Dari kantong celananya polisi menemukan 3 pake sabu didalam kotak rokok serta uang tunai Rp 1 juta," terang Edi.

Kini palaku sudah diamankan ke Polsek Tambang guna penyelidikan lebih lanjut. Sementara kasus ini masih terus dilakukan pengembangan untuk mengusut asal muasal barang tersebut.

"Pelaku tengah dilakukan penyelidikan oleh penyidik. Sementara itu, pelaku akan dikenakan Pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara," pungkas Edi. (hlr)

Halaman :

Berita Lainnya

Index