Legislator Pinta Pemkab Rohil Maksimalkan PAD

Legislator Pinta Pemkab Rohil Maksimalkan PAD
Ketua Komisi A DPRD Rokan Hilir, Abu Khoiri

ROKAN HILIR - Onjloknya keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir membuat aktivitas kegiatan tidak berjalan tidak seperti tahun-tahun sebelumnya. Selain itu penundaan pembayaran gaji tenaga honor daerah juga terjadi akibat keuangan mengalami defisit.

"Kita melihat selama ini Pendapat Asli Daerah (PAD) itu bukan Pendapat Asli Daerah, tapi Pengeluran Asli Daerah sebenarnya, kalau pemerintah daerah mengandalkan potensi daerah dengan 29 peraturan daerah (Perda) objek pajak dan retribusi yang sudah mempunyai payung hukum kuat bisa mendapatkan PAD tiap tahunnya kalau ini betul-betul laksanakan," kata Ketua Komisi A DPRD Rokan Hilir, Abu Khoiri, Senin (3/4/2017).

Produk Hukum Perda yang sudah ada seperti halnya pajak dan retribusi yakni Pajak Izin Reklame, PPB2, Pajak Perhotelan, Resturan dan Rumah makan serta pajak Sarung walet dan lainnya mempunyai produk hukum jelas Berdasarkan Perda yang sudah ada.

"Kita minta pemda jangan banyak teorilah, pendapatan objek wisata ada ritribusinya,apakh itu dalam bentuk pajak Retribusi contohnya saja seperti Halnya Restoran dan Rumah makan ada kena pajak,penginapan hotel ada kena pajaknya nyata selama ini tidak ada retribusi untuk apa dikembangkan wisata, kita menilai tidak optimis objek wisata bisa penghasilan PAD," kata Abu lagi.

"Jangan hanya mudah mengeluarkan anggaran yang ada. Kini harus ekstra hati-hati dengan kondisi dengan keuangan sekarang, pengembangan objek wisata apakah bisa menjadi PAD, katakan saja yang tren disebut Pengembangan objek Wisata Bay park dan Danau Air gatal Kalau anggaran sudah habis Rp 3 Milyar apakan itu bisa mendapatkan kembali PADnya Inilah yang diperlu pengajian lebih matang," pungkas Abu Khoiri.


Syofyan Rambah

Halaman :

Berita Lainnya

Index