Polisi Amankan Dua Pelaku dengan 28 Paket Sabu

Polisi Amankan Dua Pelaku dengan 28 Paket Sabu

PEKANBARU - Sebanyak 28 paket narkoba jenis sabu seberat 6,1 gram diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru dari tangan tersangka Irwan (19) dan Arizzal (16) warga Kota Pekanbaru, diderah Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Senin (3/4/2017).

"Kedua ini kita ditetapkan sebagai tersangka dugaan pengedar narkoba jenis sabu-sabu," ungkap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, Selasa (4/4/2017).

Tertangkapnya tersangka ini tepatnya di rumah kediaman Amoy Kampung Dalam dari informasi warga yang menyebutkan adanya kegiatan transaksi narkoba. Usai mendapatkan laporan, polisi melakukan penggrebekan dan menangkap dua orang pemuda.

"Dari penggrebekan rumah Amoy, polisi menemukan dua tersangka saat akan transaksi narkoba. Sebanyak 28 paket sabu diamankan dari tangannya," ulas Guntur.

Sementara dua tersangka ini, Guntur menyebutkan satu diantaranya masih berstatus anak dibawah umur. Namun dalam proses hukum tetap akan dilakukan penindakan. Kini tersangka sudah diamankan ke Polresta Pekanbaru, guna penyelidikan lebih lanjut.

"Kasus ini masih akan didalami lebih lanjut, sejauh ini tersangka masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Satu diantara tersangka masih anak dibawah umur," singkat Guntur. (hlr)

Halaman :

Berita Lainnya

Index