Gunakan Dokumen Palsu, Warga Singapura Segera Diadili

Gunakan Dokumen Palsu, Warga Singapura Segera Diadili
ilustrasi

PEKANBARU - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Kelas I Pekanbaru menyerahkan tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen kependudukan, Azhar, ke Kejaksaan. Warga Negara Singapura itu segera duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Penyerahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti dilakukan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Rabu (5/4). "Berkas sudah lengkap (P21). Hari ini penyerahan tahap II ke kejaksaan," ujar Kepala Imigrasi Kelas I Pekanbaru, Pria Wibawa, Rabu (5/4/2017).

Hal itu dibenarkan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru, Yusuf Ibrahim. Menurutnya, jaksa penuntut untuk persidangan kasus ini sudah ditunjuk, yakni Rita Oktavera SH. "Kita masih akan susun dakwaan untuk persidangan," kata Yusuf.

Tersangka Azhar dijerat Pasal 126 Huruf C, Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.  Ancaman hukumannya penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp500 juta.

Azhar terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) saat mengurus paspor di  Kantor Imigrasi, Rabu, 26 Januari 2017 silam. Penangkapan berawal ketika petugas Imigrasi melihat gelagat mencurigakan dari pelaku.

Untuk mendapatkan paspor, ia memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Kota Pekanbaru. Kecurigaan pegawai Imigrasi bertambah karena Azhar tidak fasih berbahasa Indonesia.

Saat pelaku keluar Kantor Imigrasi, petugas langsung mencegatnya. Setelah diwawancara, pria tersebut langsung dibawa ke ruangan Pengawasan dan Pengendalian Keimigrasian untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Awalnya, Azhar tidak mengaku kalau dirinya adalah warga Singapura. Namun, setelah diinterogasi ia baru mengungkapkan identitas dirinya dan sudah enam bulan tinggal di Pekanbaru. Ia juga sudah memiliki istri, warga Pekanbaru. (ckp)

Halaman :

Berita Lainnya

Index