Jukir Diminta Pungut Retribusi Sesuai Ketentuan

Jukir Diminta Pungut Retribusi Sesuai Ketentuan

PEKANBARU - Sesuai Peraturan Daerah Kota Pekanbaru, tarif parkir untuk kendaraan roda dua masih Rp 1.000, namun kenyataan di lapangan, banyak juru parkir (Jukir) yang mematok tarif sampai Rp 2.000 per kendaraan roda dua.

Salah satunya contohnya di kawasan Jalan Teunku Umar tepatnya di belakang Mal Pekanbaru, di Jalan Durian, Jalan A. Yani dan beberapa titik lainnya.

Seperti yang dikeluhkan oleh Adrian, warga Kecamatan Sukajadi Pekanbaru ini mengaku heran dengan tarif parkir yang tak seragam.

"Tarif parkir beda-beda, setahu saya cuma Rp1.000, tapi pas parkir di belakang Mall MP kok Rp2.000, tadi pas mau kasih Rp1.000 aja jukirnya ngotot harus Rp2.000, karena ngak mau ribut ya saya kasih aja," ungkap Adrian, Kamis (6/4/2017).

Seharusnya, lanjut Adrian, pemerintah bisa menertibkan para jukir yang mematok tarif di luar ketentuan ini, karena sangat merugikan masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru Zulfan Hafis meminta Jukir mengikuti aturan yang ada, bahkan jika masih ada yang membandel, masyarakat diminta tidak membayar.

"Saya menghimbau masyarakat jangan mau membayar tarif parkir melebihi ketentuan yang telah ditetapkan," ucap Zulfa

Menurut Politisi Nasdem ini lagi, persoalan retribusi parkir di tepi jalan umum hingga saat ini masih terjadi banyak kelemahan. Menurutnya, sistem yang diapakai saat ini masih menggunakan sistem Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang dihitung berdasarkan titik yang dikelola oleh masing-masing koordinator.

"Kalau juru parkir tidak memberikan karcis, parkir jangan dibayarkan. Karena disitulah pendataan dilakukan. Berapa retribusi parkir di tepi jalan umum yang masuk. Kita minta Dishub pantau koordinator masing-masing parkir. Jangan mau kita diatur sama mereka," tegasnya. (hlr)

Halaman :

Berita Lainnya

Index