Polres Benarkan Penangkapan Pelaku Siji

Sedang Transaksi Judi Siji, EA Dibekuk Polisi

Sedang Transaksi Judi Siji, EA Dibekuk Polisi
Banrang bukti yang Polres Inhil amankan

HARIANRIAU.CO INDRAGIRI HILIR - Polres Indragiri membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana perjudian di Kelurahan Teluk Piang, Kecamatan Gaung Anak Serka. Sabtu (27/2/2016) sekira pukul 12.30 Wib di Jalan Ahmad Abas No 20.

Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Hadi Wicaksono kepada harianriau.co Sabtu (27/2/2016) malam mengungkapkan bahwa pelaku berinisial J alias EA (46) (sebelumnya ditulis 3 orang pelaku, red). 

Saat dilakukan penangkapan, EA sedang menerima penjualan Siji dari MA dan S alias D diwarung miliknya yang terletak di Pasar Ikan Jalan Ahmad Abas No 20 Kelurahan Teluk Pinang, Kecamatan GaS.

"Saat itu EA sedang menerima penjualan Siji dari MA dan D. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap pelaku di temukan barang berupa 1 unit Handphone Nokia 105 warna hitam yang berisikan pesanan Nomor Siji, 2 lembar buku tabungan Bank BRI sempedes, 1 lembar Kartu ATM Bank BRI Rp 8.335.000." sebut Hadi.

Dia mengatakan, bahwa nomor Siji tersebut nantinya akan distorkan EC yang berdomisili di Kota Batam. "Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Indragiri Hilir guna penyelidikan lebih lanjut," Tukas Hadi. (Ragil)

Halaman :

Berita Lainnya

Index