Polres Bengkalis Tangkap Pemilik 40 Kg Shabu dan 120 Ribu Ekstasi

Polres Bengkalis Tangkap Pemilik 40 Kg Shabu dan 120 Ribu Ekstasi

PEKANBARU- Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bengkalis, siang tadi (8/4/17) sekira pukul 10.00 WIB berhasil membekuk  E, cukong narkoba anggota jaringan yang sebelumnya ditangkap tim Ditres Narkoba Polda Riau dengan barang bukti lebih kurang 40 Kilogram (Kg) shabu shabu dan 120 ribu butir narkoba.

Kapolres Bengkalis AKBP Hadi Witjaksono yang dihubunngi melalui telepon genggamnya, membenarkan adanya pengembangan kasus yang ditangani Ditres Narkoba Polda Riau. Disebutkannya, tersangka E memang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diduga kuat merupakan bandar besar narkotika lintas negara, Indonesia-Malaysia.

"Tersangka diamankan di rumahnya di Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Bengkalis,'' tutur Hadi Wicaksono.

Saat ditangkap di rumahnya, tersangka E berupaya melarikan diri dan bersembunyi di tangki air di atas rumahnya. Namun

hanya bertahan dua jam di dalam tangki air itu, E lalu akhirnya keluar sekira pukul 10.00 WIB. Dari dalam rumah tersangka polisi menemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik bening yang di dalamya berisi serpihan kristal diduga shabu dengan berat lebih kurang 12 gram. Lalu ikut disita uang sebesar Rp1,6 juta, 2 (dua) pastik bening, 2 unit HP merk Oppo, 1 HP Iphone S 6 hitam dan 1 (satu) unit HP Samsung, serta satu unit mobil HRV warna merah BM 312 IJ, 2 (dua) unit Jet Ski dan paspor.

"Rumah tersangka kini sudah disegel dengan garis polisi,'' kata Kapores Bengkalis.

Pihak Ditres Narkoba Polda Riau dan Polres Bengkalis kini sedang memburu pemasok narkoba jenis shabu shabu yang merupakan  warga negara Malaysia.

Penangkapan bandar besar narkoba itu merupakan pengembangan ditangkapnya 2 kurir, yakni Z dan AK yang sedang membawa sebanyak kurang lebih 39 Kilogram (Kg) shabu shabu dan 100.000 butir pil ekstasi di di jalan lintas Simpang Buatan dengan  mobil Honda Jazz warna merah, Jumat malam (7/4/17) malam sekira pukul 23.30 WIB.

Diperkirakan total barang bukti yang disita dari kedua tersangka 40 Kg shabu shabu dan 120 ribu butir pil ekstasi. Kedua tersangka dan barang bukti kini diamankan di kantor Ditres Nark

Halaman :

Berita Lainnya

Index