Dewan Inhil Pinta Pjs Desa tidak Gunakan Pejabat Kecamatan

Dewan Inhil Pinta Pjs Desa tidak Gunakan Pejabat Kecamatan
Ketua Komisi I DPRD Inhil, Yusuf Said

HARIANRIAU.CO INDRAGIRI HILIR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir meminta Pemerintah Daerah untuk tidak menggunakan pejabat struktural kecamatan menjabat sebagai Pelaksanan Tugas Kepa Desa.

"Sesuai dengan kesepakatan yang telah kita buat bersama, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) selaku instansi terkait, jangan menggunakan pejabat struktural kecamatan untuk pelaksanaan tugas Kades yang desanya sedang dan akan melakukan pemilihan, " ungkap Ketua Komisi I DPRD Indragiri Hilir, Yusuf Said di Tembilahan.

Permintaan tersebut disampaikan kata Yusuf Said adalah karena banyak pejabat struktural kecamatan yang menjabat pelaksana tugas Kepala Desa, sehingga banyak tugas di kecamatan yang tidak terlaksana. 

"Akibat dari pemakaian pejabat struktural kecamatan ini, pelayanan di kecamatan jadi terganggu, " papar Politisi Partai Golkar Inhil itu.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Pemerintahan Desa BPMPD Inhil, Muhibbudin mengaku akan mengkoordinasikan dengan camat selaku pihak yang mengusulkan personil personil yang akan menjadi pelaksana tugas Kades. 

"Akan kita koordinasi dengan camat selaku pihak terkait, " jawabnya.

Halaman :

Berita Lainnya

Index