Perda Gepeng di Pekanbaru Belum Pernah Direalisasikan

Perda Gepeng di Pekanbaru Belum Pernah Direalisasikan
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO PEKANBARU - Meskipun Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2008 tentang penertiban Gelandangan dan Pengemis (Gepeng) sudah lama dibuat.

Namun sangsi dari Perda tersebut hingga saat ini belum pernah ada terealisasi oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

Walikota Pekanbaru, Dr Firdaus MT mengakui jika Perda Gepeng sudah ada, namun untuk sanksinya, sampai saat ini belum pernah direalisasikan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Seperti sanksi pemberi uang kepada Gepeng bisa dikenakan kurungan tiga bulan dan denda sebesar Rp50 juta.

"Selama ini sanksi dalam Perda itu belum pernah kita terapkan. Saat ini kita baru persuasif saja dulu, kita mecoba secara manusiawilah," ucap Firdaus, Minggu (28/2/2016) seperti dilansir gaungriau.com.

Menurut Firdaus, untuk menerapkan sangsi sesuai perda tetap akan dilakukan. Namun bukan saat ini dan akan ada waktunya. Jadi sebelum itu diberlakukan, Pemko tentu harus melakukan pendekatan persuasif dahulu.

"Dinas sosial dan Satpol PP mengatur dan membinanya, kita setiap waktu akan melakukan pengawasan. Yang tertangkan akan kita pulangkan, namun mereka datang lagi," ungkapnya.

Untuk itu, kata Walikota, Pemko juga memburu oknum dan kelompok yang memanfaatkan anak-anak dan masyarakat yang kurang mampu untuk menjadi gepeng demi kepentingan pribadi.

"Gepeng bukan lagi bergerak dalam perseorangan. Tetapi bergerak dalam rekayasa kelompok orang yang menjadikan anak-anak dan juga masyarakat yang malas untuk dieksplorasi menjadi gepeng," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Badan Satpol PP Pekanbaru terkesan dilema dalam menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2008 tentang penertiban Gelandangan dan Pengemis (Gepeng).

"Razia memang sudah kita lakukan. Tetapi untuk memberikan sanksi orang yang beri uang sampai saat ini belum pernah," kata Kepala Badan Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian.

Lanjutnya, untuk mendapatkan pemberi uang kepada Gepeng ini tidak mudah. Saat razia, Satpol PP tidak pernah menemui para pemberi bahkan para gepeng itu sendiri.

"Pas razia gak ditemukan pemberi. Bahkan pengemis pun kadang tidak kita jumpai saat lakukan razia," sebutnya.

Kalau pun ada para pemberi uang ini tertangkap, Satpol PP hanya memberikan peringatan saja. Itu sebagai bentuk sosialisasi yang dilakukan Satpol PP, sebelum benar-benar memberikan tindak tegas sesuai Perda.

"Kalau ingin menangkap itu harus dilakukan pengintaian. Kalau menangkap orang yang memberi uang itu kita akan jelaskan ada peraturannya," tutupnya.

Halaman :

Berita Lainnya

Index