Penjual DVD Porno di Pekanbaru Ditangkap Aparat

Penjual DVD Porno di Pekanbaru Ditangkap Aparat

PEKANBARU - Alim (45), pedagang VCD dan DVD porno yang diringkus tim Sat Reskrim Polresta Pekanbaru pada Kamis (06/04/17) pekan lalu ternyata bisa menggandakan 25 keping kaset porno per hari dari hasil bisnis haram tersebut. Penjualan kaset film berisi tontonan vulgar itupun telah dilakoninya sejak 2015 silam.

Selama lebih dari setahun berdagang kaset porno, warga Jalan KH Nasution, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya itu bahkan bisa meraup untung Rp50 ribu sampai Rp100 ribu per hari.

"Sehari bisa mengcopy 25 keping (VCD atau DVD porno). Dicopy dulu dari kaset yang original, baru dijual lagi. Saya jual Rp10 ribu per keping. Kadang bisa (untung) Rp50 ribu, kadang Rp100 ribu sehari. Saya jualan sejak 2015 lalu," kata Alim di Mapolresta Pekanbaru, Senin (10/04/17).

Bapak lima anak ini menuturkan, usaha membuka kedai penjualan VCD dan DVD porno itu sendiri digelutinya karena mendapatkan ide dari ajakan teman-temannya. Merasa tergiur dengan untung yang bisa didapatkan, pria yang sebelumnya bekerja sebagai kuli bangunan inipun akhirnya tergoda untuk membuka lapak jualan dan memulai usahanya di tahun 2015 lalu.

"Dulu kerja bangunan (kuli), tapi (penghasilan) nggak seberapa. Lalu ada teman ngasih ide jualan itu (VCD porno). Makanya saya mau," tuturnya.

Apes bagi Alim, meski setahun leluasa jualan kaset film porno, namun pada akhirnya usahanya itu terendus juga oleh polisi. Ia pun cuma bisa pasrah diringkus tim Sat Reskrim Polresta Pekanbaru, 6 April pekan lalu.

Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Ariyanto menjelaskan, selain tersangka Alim, pihaknya juga menangkap satu tersangka lagi yang juga punya pekerjaan sama sebagai pedagang VCD dan DVD porno. Dia adalah Suwandi. Suwandi diciduk petugas di toko tempatnya berjualan di Jalan Siak II, Kecamatan Payung Sekaki, 7 April pekan lalu.

"Mereka bukan satu komplotan, tapi sama-sama pedagang VCD porno. Tersangka Suwandi sendiri kita tangkap setelah kita melakukan pengecekan di toko-toko kaset lain pasca kita melakukan penangkapan terhadap tersangka Alim. Mereka berdua bisa menggandakan ribuan kaset VCD dan DVD porno untuk dijual kembali," paparnya.

Sementara terhadap para tersangka akan dijerat dengan UU Pornografi dengan ancaman 12 tahun penjara. (rtc)

Halaman :

Berita Lainnya

Index