Miliki 1 Paket Sabu, Polres Rohil Amankan Dua Tersangka

Miliki 1 Paket Sabu, Polres Rohil Amankan Dua Tersangka

ROKAN HILIR - Satnarkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) mengamankan dua orang yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Kedua pelaku yang diamankan tersebut berdasarkan LP /53/A/IV/Riau/Res Narkoba 9 April 2017 diaman para pelaku berinisial BS (38) alamat Jalan Piere Tandean dan MI (23) alamat Jalan Tanah wakap Sungai Buaya kedua Pelaku tersebut warga Bagan Batu Bagan Senembah.

Penangkapan keduanya berawal pada Minggu (9/4/2017) bahwa Jalan Parit Ibrahim RT 01 RW 03 di simpang riset sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu

Berbekal Informasi tersebut, anggota Sat Narkoba Polres Rohil melakukan penyelidikan kebenaran atas informasi tersebut. Kemudian sekira jam 18.00 Wib Tim Satuan Narkoba melihat seorang sedang menguntingkan plastik bening pack didapur rumah milik MI.

"Selanjutnya anggota Satres narkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka BS,Tak berapa lama kemudian datang, MI selaku pemilik rumah langsung dilakukan pengamanan," kata Kapolres Rokan Hilir AKBP Henry Posma Lubis melalui Kasubag Humas Polres Rohil, Aiptu Yusran Pangeran Chery, Senin (10/4/2017) di Banjar XII Tanah Putih Rokan Hilir.

Saat pengeledahan berlangsung ditemui barang bukti satu  paket kecil diduga sabu-sabu, satu buah gunting, satu roli solasi ban putih, tiga handpone, puluhan kantong plastik besar dan paket kecil, satu pipet plastik sendok.

"Kemudian Barang bukti beserta kedua tersangka dibawa ke Mapolres guna proses pemeriksaan," Imbuh Yusran.

 

Syofyan Rambah

Halaman :

Berita Lainnya

Index