OTT, Polda Riau Amankan Barang Bukti Rp 10,4 Juta

OTT, Polda Riau Amankan Barang Bukti Rp 10,4 Juta

PEKANBARU - Sampai saat ini Ditreskrimsus Polda Riau masih melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang Tenaga Harian Lepas (THL) yang diduga melakukan pengutan liar dalam pengurusan Izin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK), Selasa (11/4/2017). Hingga saat ini, sejumlah uang ikut diamankan sebagai barang bukti sebesar Rp 10,4 juta.

"Empat orang yang kita periksa ini honorer yang bertugas di Dinas PU Pemko. Namun dua orang tambahan lagi Kepala Dinas PU Zulkifli serta Tazwan selaku Pj Kabid Jakson (Jasa konstruksi), masih berstatus sebagai saksi," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, Selasa (11/4/2017).

Pelaku yang diamankan dalam kasus pungli ini inisial RN (28), MT (34), MH (22), SA (22). Ditambahkan Guntur, mereka ini masih dilakukan pemeriksaan lebih mendalam untuk titik terangnya persoalan yang sebenarnya.

"Mereka ini dari semalam hingga sekarang ini masih diperiksa. Untuk menetapkan siapa-siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangkanya. Modus yang dilakukan pelaku ini, pungut biaya dalam pengurusan IUJK kepada masyarakat," terang Guntur.

Sementara ini, barang bukti yang ikut diamankan lagi 1 unit PC Komputer, Dokumen IUJK dan satu rangkap buku IUJK. Sejauh ini sudah ada empat orang saksi yang dimintai keterangannya dalam kasus tersebut.

"Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 11 Jo Pasal 12 a dan e UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 KUHP," pungkas Guntur. (hlr)

Halaman :

Berita Lainnya

Index