Kasus OTT Pungli Alat Listrik Bengkalis Akan Segera Digelar Perkarakan

Kasus OTT Pungli Alat Listrik Bengkalis Akan Segera Digelar Perkarakan
Ilustrasi

PEKANBARU - Kepolisian Resor Bengkalis, Provinsi Riau, melakukan gelar perkara kasus Operasi Tangkap Tangan Pungutan Liar pemasangan arus listrik Desa Bukit Kerikil Kecamatan Bukit Batu di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kamis (13/4).

"Besok kami gelar perkara di Reskrimsus Polda di Pekanbaru. Setelah ada petunjuk dari hasil gelar perkara, akan dilakukan pemanggilan pihak-pihak untuk ditindaklanjuti," kata Kapolres Bengkalis, AKBP Hadi Wicaksono dihubungi dari Pekanbaru, Rabu.

Dikatakan Hadi, meskipun gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Riau, kasus ini tetap ditangani oleh Polres Bengkalis. Kasus ini tidak diserahkan ke Ditreskrimsus tapi hanya perlu dikaji kembali pengaduan tersebut.

"Kalau memenuhi unsur persangkaan pungli kita teruskan prosesnya tapi kalau tidak maka kita hentikan" ujar Hadi.

Sebelumnya Tim tindak Sapu Bersih Pungutan Liar dari Polres Bengkalis mengamankan dua pegawai Panitia Desa Pemasangan Listrik Desa Bukit Krikil, Kecamatan Bukit Batu diduga melakukan "Mark Up" atau penggelembungan biaya.

Awalnya pada Kamis (16/3) pukul 13.00 WIB, Kepala Unit Penyelidikan III Sat Reskrim Polres Bengkalis bersama tiga personel menindaklanjuti laporan masyarakat. Laporannya bahwa biaya oemasangan tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral no. 8 tahun 2016.

Sesampai di lokasi tim saber pungli Polres Bengkalis mendapati masyarakat sedang membayar angsuran biaya pemasangan listrik kepada panitia pelaksana. Petugas mengamankan diamankan uang tunai total Rp1 juta sebagai dari biaya pengangsuran pemasangan listrik total  Rp3,5 juta.             

Selain itu juga diamankan dokumen daftar nama pemohon memasang listrik di Desa Bukit Krikil disaksikan dua orang pegawai penerima. Juga buku rekening BRI, daftar kwitansi pembayaran, cap panitia, dan laptop merk Samsung.

Masyarakat Desa Bukit Kerikil sudah lama mengeluh karena biaya pasang baru listrik yang dibuat oleh panitia desa sangat mahal diluar ketentuan yang berlaku yaitu Rp3,5 juta untuk 1300 KWH. Masyarakat juga semakin heran ketika ada biro di luar panitia Desa Bukit Kerikil bisa membuat pasang baru listrik hanya sebesar Rp2,8 juta.

Atas dasar itu masyarakat yang identitasnya dirahasiakan membuat laporan ke Tim Saber Pungli Senin (13/3) lalu. Terlebih lagi dalan Peraturan Menteri ESDM No 08 tahun 2016 itu daya tersambung 1.300 VA hanya dikenai Rp1.218.000 dan biaya SLO Rp 85.000, Ini sama jika mendaftar di situs internet PLN. (ant)

Halaman :

Berita Lainnya

Index