Warga Inhil Sebut PT MGI Kangkangi Amar Putusan MA RI

Warga Inhil Sebut PT MGI Kangkangi Amar Putusan MA RI

PEKANBARU - Sejumlah masyarakat Kabupaten Inhil, yang terhimpun dalam Kelompok Tani Usaha Karya, Kecamatan Pelangiran menyambangi Direktur Reserse Kriminal Umum, Polda Riau, Kamis (13/4/2017).

Warga Inhil yang didampingi Kuasa Hukum Erni Marita SH dan DPP LSM Perisai melaporkan terkait penyerobotan lahan tanah milik masyarakat yang dilakukan oleh terduga PT MGI (Multi Gambut Industri) yang saat ini menjadi PT. Tabung Haji Indo Playstation (THIP).

"Kita sudah melaporkan, semoga laporan kita ini ditanggapin cepat oleh penyidik Polda Riau," ungkap Andi Aziz sebagai Kuasa Kelompok Masyarakat kepada wartawan, Kamis (13/4/2017).

Penyerobotan lahan milik warga setempat  itu, kata Andi, dibantu atau diback uap oleh seorang oknum yang berperan besar dalam masalah penyerobotan lahan. Saat ditanya siapa yang back uap, dirinya enggan menyebutkan identitasnya.

"Saat ini belum bisa kita sebutkan identitasnya siapa oknum yang berani memback uapnya. Dirinya acap kali melihat oknum itu berada di lapangan dengan berpakaian preman," kata Andi.

Hal senada juga ditambahkan oleh Ketua Umum DPP LSM Perisai, Sunardi. Bahkan katanya, Pemerintah Kabupaten Inhil khususnya Bupati Inhil H Wardan sebelumnya sudah memberi surat rekomendasi. Menyebutkan bahwa Bupati Inhil sudah menyerahkan ke PT MGI agar mematuhi hukum Mahkamah Agung (MA).

"Karena sebelumnya, masyarakat Inhil sudah menang di MA," tegas Sunardi.

Dengan ini warga Inhil mendesak agar PT MGI dapat meninggalkan lokasi lahan milik masyarakat secepatnya. Kemudian PT MGI agar mengganti kerugian rusaknya ekosistem dan tanaman kehidupan untuk Daerah Aliran Sungai (DAS). Kemudian PT MGI agar segera mengganti kerugian atau membayar sewa pemakaian lahan milik masyarakat.

Sementara itu juga, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo saat dikomfirmasi, Kamis (13/4/2017), membenarkan laporan tersebut. Dikatakan Guntur, laporan itu sudah dibuat tadi.

"Warga Inhil minta kepada Kapolda Riau, agar perusahaan PT. MGI yang sudah jelas-jelas melanggar hukum dengan tidak mengindahkan amar Putusan MA RI, diproses segera," ucap Guntur.

Halaman :

Berita Lainnya

Index