Pungli, 4 Pegawai Dishut Riau Mulai Disidang

Pungli, 4 Pegawai Dishut Riau Mulai Disidang
Ilustrasi

PEKANBARU - Kasus pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Kehutanan (Dishut) Riau, terhadap truck bermuatan kayu olahan yang melintas dari Kubang, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Selasa (18/4/17) siang diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Empat terdakwa yakni, Salim Cerkas, Hendra S Ip, Junaedi Hutasuhut dan Thoni Aritonang, didakwa jaksa penuntut Kejaksaa Negeri (Kejari) Kampar atas pelanggaran Pasal 12 huruf e UU jo Pasal 11 no 20 tahun 2001, tentang penerimaan uang oleh PNS atau pejabat yang dilarang Undang Undang.

Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Editerial SH. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko DH dan Berman Prananta SH. keempat terdakwa ditangkap oleh Saber Pungli dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) , Sabtu (7/01/2017) lalu.

Bemula, pada Kamis (5/01/2017) malam, sekira pukul 21.30 WIB, terdakwa Salim Cerkas (39), Junaedi (48) dan Hendra (43) yang berdinas di Dishut Riau melakukan penangkapan terhadap sebuah truk Colt Diesel Nopol BM 8864 MC, yang mengangkut kayu olahan dari Sumatera Barat dengan tujuan Medan melintas dari Kubang, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

Truk bermuatan kayu tersebut lalu dicegat ketiga terdakwa. Truk bermuatan kayu berikut sang sopir lalu digiring ke Jalan Jenderal Pekanbaru. Ditempat ini ketiganya lalu menyuruh sang sopir untuk menghubungi pemiliknya yang tak lain H Wan Muhammad Iqbal.

Dalam aksinya, terdakwa meminta uang sebesar Rp30 juta kepada pemilik. Namun setelah tawar menawa H Wan Muhammda hanya mau memberikan uang Rp5 juta, karena truk dan kayu telah dilengkapi dengan dokumen pengangkutan yang sah.

Selanjutnya, Wan Muhammad Iqbal timbul niat untuk menjebak oknum Dshut Riau ini dan ia pun sepakat untuk menyerahkan uang yang diminta ketiga tersangka di warung lontong Jalan Dahlia, persisnya tak jauh dari Kantor Polhut Dishut Riau.

Waktu korban menyerahkan uang Rp5 juta yang diminta ketiga terdakwa saat itu masuklah Tim Saber Pungli dan menangkap tangan ketiga ASN bersangkutan.

Dari pengakuan ketiga terdakwa ini, permintaan uang itu atas perintah Thoni Aritonang, dan tim Saber Pungli kemudian melakukan penangkapan terhadap Thoni," jelas JPU.

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim kemudian menunda sidang selama sepekan. (rtc)

Halaman :

Berita Lainnya

Index