Terekam CCTV, Maling Motor di Kampus Unilak Pekanbaru Tertangkap

Terekam CCTV, Maling Motor di Kampus Unilak Pekanbaru Tertangkap

PEKNBARU - Meski berhasil mencuri satu unit sepeda motor di parkiran Fakultas Ekonomi, Universitas Lancang Kuning pada Selasa (18/04/17) pagi kemarin, namun upaya Dirga Paradice (20) untuk lari dari perbuatan yang telah dilakukannya tetap saja gagal.

Apalagi perbuatannya mencuri terekam kamera CCTV di TKP. Berkat CCTV itulah, tim Opsnal Polsek Rumbai kemudian dengan mudah mengantongi identitas dan ciri-ciri tersangka. Tersangka pun tak berkutik saat petugas berhasil menangkapnya di kos-kosan yang bersangkutan di Jalan Limbungan Ujung, Perumahan Perindra, Kecamatan Rumbai Pesisir, Rabu (19/04/17).

Begitu tersangka tertangkap dan dilakukan pengembangan, polisi juga turut menciduk Bastian Fernando (33) yang merupakan penadah atau penampung motor yang telah dicuri tersangka Dirga.

"Ada dua tersangka yang ditangkap tim Opsnal Polsek Rumbai. Seorang tersangka utama pencuri motor, Dirga dan seorang lagi penadahnya, Bastian. Pengakuan tersangka Dirga, motor yang telah dicurinya di TKP (kampus Lancang Kuning) dijualnya kepada Bastian dengan harga Rp2,3 juta," ujar Kasubag Humas Polresta Pekanbaru, Ipda Dodi Vivino kepada riauterkini.com.

Menurutnya, peristiwa curanmor itu sendiri terjadi saat korban, Nola Putri (21) datang ke TKP dan memarkirkan motor Scoopy BM 3196 TT miliknya untuk mengikuti perkuliahan seperti biasanya. Namun usai kuliah dan hendak ke kantin melewati parkiran tersebut, korban langsung kaget karena melihat motor yang diparkirkannya tadi tak ada lagi ditempat semula.

"Korban awalnya melapor ke satpam kampus, setelah itu baru melapor ke Polsek Rumbai. Ulah tersangka mencuri terekam CCTV dan dari petunjuk CCTV itu, tersangka akhirnya bisa ditangkap. Selain tersangka, Polsek Rumbai juga mengamankan barang bukti dua unit motor yang salah satunya merupakan motor milik korban yang telah dicuri," sebutnya panjang lebar.

Sementara itu, atas perbuatannya tersangka Dirga dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan tersangka Bastian dikenakan Pasal 480 KUHP. (rtc)

Halaman :

Berita Lainnya

Index