Dinkes Pekanbaru Buka Layanan Pengaduan Untuk Korban Klinik Ilegal

Dinkes Pekanbaru Buka Layanan Pengaduan Untuk Korban Klinik Ilegal
Ilustrasi

PEKANBARU - Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, Provinsi Riau membuka layanan pengaduan kepada masyarakat yang merasa dirugikan terkait ditemukannya sarana kesehatan tak berizin alias ilegal di Kota Bertuah tersebut.

"Kita akan gandeng YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) untuk menerima pengaduan masyarakat," kata Kepala Dinas Kesehatan Pekanbaru, Helda S Munir di Pekanbaru, Jumat.

Tim gabungan Dinas Kesehatan bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru menemukan dua sarana kesehatan ilegal di Kota Bertuah, Pekanbaru.

Dua sarana kesehatan yang berlokasi di Kecamatan Tampan itu terdiri dari satu unit apotek dan satu klinik kebidanan. Kecamatan Tampan merupakan daerah kawasan pemukiman yang cukup padat di Pekanbaru.

Untuk itu, ia meminta kerjasama masyarakat agar melaporkan ke Dinas Kesehatan Pekanbaru apabila merasa dirugikan dengan praktik ilegal kedua sarana kesehatan tersebut. Hanya saja, sejauh ini Helda mengatakan belum ada laporan warga terkait hal tersebut.

Sementara itu, hasil pemeriksaan sementara kedua sarana kesehatan ilegal itu awalnya memiliki izin. Namun, dari inspeksi mendadak yang dilakukan secara berkala, kedua sarana kesehatan itu tidak memperpanjang izin yang seharusnya.

"Ini merupakan peringatan kita kepada sarana kesehatan lain di Pekanbaru agar mematuhi peraturan dan imbauan kita," tuturnya.

Dirinya menegaskan apabila imbauan untuk mematuhi regulasi tidak dilakukan, maka Dinas Kesehatan dan Penegak Hukum akan melakukan tindakan tegas kepada pengelola sarana kesehatan nakal.

"Ini upaya kita melindungi warga Pekanbaru," ujarnya.

Lebih jauh, dirinya juga meminta kepada masyarakat untuk komunikatif dengan instansi terkait, terutama jika menemukan adanya praktik mencurigakan untuk segera melapor sehingga bisa segera ditindaklanjuti.

Dari insepksi mendadak, Dinas Kesehatan Pekanbaru menemukan sejumlah fakta mengejutkan. Diantaranya adalah apotek yang tidak mempekerjakan apoteker sebagaimana mana mestinya. Selanjutnya, apotek tersebut juga membuka praktik kecantikan, yang dilakukan oleh seorang bidan.

Hal mengejutkan lainnya, petugas turut menemukan obat-obatan di apotek tersebut yang ternyata tidak memiliki izin edar dari BBPOM atau Dinas Kesehatan. Mayoritas obat-obatan berbahaya itu berasal dari negeri jiran Malaysia. Obat-obatan itu kini berada dibawah pengawasan BBPOM Pekanbaru untuk diuji kandungannya.

Pasca temuan tersebut, tim akan membuat laporan resmi ke Kepolisian. Helda menilai temuan tersebut kemungkinan besar ada unsur pidana sehingga perlu penyelidikan secara mendalam untuk mengungkap hal tersebut. (Ant)

Halaman :

Berita Lainnya

Index