Polda Riau Belum Tetapkan Tersangka Baru Pungli PU Pemko Pekanbaru

Polda Riau Belum Tetapkan Tersangka Baru Pungli PU Pemko Pekanbaru
Ilustrasi

PEKANBARU - Saat ini Ditreskrimsus Polda Riau belum ada penetapan tambahan tersangka baru lagi terhadap 3 orang oknum honorer yang terlibat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Pungutan Liar (Pungli) di Kantor Dinas Pemerintahan Umum (PU) Pemko, Senin (10/4/17) lalu.

"Kita belum menemukan tersangka baru dalam kasus PU ini. Namun barang bukti 1 unit PC komputer telah diperiksa guna mengungkap perjalanan aliran dana," ungkap Kapolda Riau, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara, Jumat (21/4/2017).

Sejauh ini, pihaknya masih mendalami kasus pungli di kantor PU Kota Pekanbaru, dari keterangan 3 orang tersangka ini masih belum menampakkan hasil adanya penambahan tersangka baru. Kapolda juga menambahkan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.

"Masih terkendala dalam hasil pemeriksaan ini, karena tersangka ini masih belum membuka mulutnya. Namun saksi dua orang lainnya, Kadis PU Kota Pekanbaru Zulkifli Harun dan Pj Kabid UJK Tuswan, tidak menutup kemungkinan bisa terlibat langsung pungli ini," ujar Kapolda.

Lebih lanjut, Kapolda akan membuktikan kasus ini berdasarkan fakta hukum dan hati nurani. Kemungkinan akan terbongkar semua sapa orangnya yang terlibat didalamnya setelah tersangka disidang.

"Itu kemungkinan akan terjadi. Sapa tau tersangka ini buka bicara didepan pengadilan. Jika terjadi mereka beberkan semuanya kemana aliran dana tersebut dan serah terima berkasnya didepan hakim, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru," jelas Kapolda.

Berita sebelumnya, Senin (10/4/17) lalu, Tim Saber Pungli Ditreskrimsus Polda Riau melakukan OTT di Kantor Dinas PU Pemko. Sekitar 5 orang yang diamankan. Setelah menjalani pemeriksaan, ditetapkan 3 orang tersangka honorer yakni SAK (22), M (34) dan MH (22).

Sementara Kadis PU Kota Pekanbaru Zulkifli Harun dan Pj Kabid UJK Tuswan masih berstatus sebagai saksi dengan barang bukti Rp 10.400.000 dan 1 unit PC Komputer. Aksi pungli ini dilakukan tersangka dari tahun 2016 silam. (hlr)

Halaman :

Berita Lainnya

Index