Polres Siak Tangkap Tiga Tersangka Penadah Curanmor

Polres Siak Tangkap Tiga Tersangka Penadah Curanmor

SIAK - Jajaran Polres Siak terus mengembangkan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), setelah menangkap 7 orang tersangka sebelumnya. Saat ini polisi mengamankan tiga orang tersangka lagi sebagai penadah barang hasil curian, salah satunya mantan Kepala Desa Jati Baru, Kecamatan Bungaraya. Hingga kini jumlah tersangka dalam kasus ini menjadi 10 orang dengan pasal yang dikenakan berbeda yakni Pasal 363 dan 480 KUHP.

Tiga tersangka sebagai penadah tersebut yakni Wagiman alias Benjol (38) mantan Kepala Desa Jati Baru, Kecamatan Bungaraya, dan Roni (42) warga Desa Kemuningjaya Kecamatan Bungaraya, Siak, serta Suparno (34), warga Suka Damai, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).

Sementara itu tersangka lainnya yakni Sodikin alias Bokir (27), Fahrul Rozi alias Ozi (26) warga Kecamatan Tualang, Andi Saputra alias Jakon (23) warga Kecamatan Sungai Mandau, Sabar Manalu alas Sabar (24), Albedri alias Abed (26) warga Kecamatan Tualang, Rudi (25), Rudi (25), warga Kecamatan Kandis.

Jumat (21/4/17), keterangan Kapolres Siak AKBP Restika PN melalui Wakapolres Siak Kompol Yudi, didampingi Kasat Reskrim AKP Hidayat Perdana bahwa saat ini jajarannya telah mengamankan 10 tersangka, dengan 8 tempat kejadian perkara (TKP), serta 10 kendaraan sepeda motor berbagai jenis, uang tunai Rp3,6 juta, perhiasan, laptop, BPKB, serta kunci liter T.

"Dari hasil pengembangan dikalangan, kita mengamankan 10 tersangka. Seorang diantaranya terpaksa ditembak karena melakukan perlawanan saat ditangkap," ujar Kompol Yudi.

Selain itu diungkapkan Waka Polres Siak bahwa dari 10 tersangka, 5 diantaranya merupakan residivis dalam kasus yang sama bahkan ada yang sudah tiga kali keluar masuk Rumah Tahanan (Rutan) Siak.

"Lima tersangka merupakan residivis yakni, sabar, Albedri, Andi, Sodikin, dan Rozi. Mereka dikenakan pasal 363 KUHP. Dan untuk penadah Benjol, Suparno, dan Roni dikenakan pasal 480 KUHP penadah," ungkap Waka Yudi.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Siak AKP Hidayat Perdana menghimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor agar segera berkoordinasi dengan Polsek terdekat. "Melalui media, kita himbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor untuk melapor," ujarnya. (rtc)

Halaman :

Berita Lainnya

Index