Orangtua Mesti Waspada, Permen Cinta Hadir di Tembilahan

Orangtua Mesti Waspada, Permen Cinta Hadir di Tembilahan
Postingan dan percakapan disalah satu grup facebook

HARIANRIAU.CO INDRAGIRI HILIR - Dengan santai akun bernama Novii Buntal menjual Permen karet perangsang bermerek Chewing Gum di grup facebook Jual Beli "Babe siapa" (barang bekas siap pakai) khusus tembilahan dan beberap grup facebook lainnya.

Postingan tersebut disertakan harga yang cukup terjangkau yakni Rp 25 ribu dengan keterangan "Permen Laret Cinta". Selain itu, akun tersebut juga menuliskan "Ready dirumah permennya yg belum kebagian atau yang mau coba2 monggo bsa langsung kerumah,dijual enceran soalnya kemarin banyak yg ngeluh kemahalan,pembeli sertakan KTP ya" tulisnya.

Dagangan tersebut langsung mendapat respon dari berbagai pengguna akun sosial.

Akun dengan nama Tembilahan Riau menanyakan "di mana penjualan", sedangkan akun milik Ayie Golokpembela menuliskan "kak aku mw beli bisa ya".

Pertanyaan dari berbagai akun tersebut langsung direspon Novii Buntall langsung menyuruh para calon pelanggan datang disuatu alamat dengan membawa KTP. "Bisa dk datang aja keparit 10 gg sertadaya no 57, sertakan ktp ya, kk takut disalah gunakan" tulisnya.

Sementara itu, Hendra melalui pesan pintarnya kepada harianriau.co, sabtu (5/3/2016). "Setahu saya, menurut pendapat para ahli, permen karet berjenis seperti itu biasanya merupakan permen yang mengandung zat perangsang libido untuk perempuan dewasa.

Bahkan, lanjutnya, permen ini dapat berefek negatif kepada pengmonsumsinya, bisa menyebabkan kematian mendadak.

Tidak itu saja, permen karet yang diyakini dapat menaikan libido ini kata dia, bisa mengakibatkan keresahan  masyarakat dan para orang tua yang mempunyai anak perempuan. 

"Ironisnya permen cinta tersebut sudah banyak dibeli oleh para remaja seperti pemesanan langsung lewat komentar diakun penjual tersebut." tuturnya

Seperti dikutip disitus Badan Intelijen Negara http://www.bin.go.id menerangkan bahwa BPOM tidak pernah merasa memberi izin peredaran permen cinta.

Bahkan BPOM menghimbau masyarakat agar lebih bijak dan berhati-hati dalam membeli makanan atau obat-obatan, terutama melalui internet, apalagi tidak tertera izin edar resmi dari BPOM.

Sampai saat ini, BPOM bersama Polri kini tengah melacak peredaran produk tersebut.Menurut BPOM, perbuatan mengedarkan produk permen libido ini dapat dikenakan aturan yang tertulis dalam pasal 140 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pangan. 

Para penjual dijerat hukum karena secara sengaja mengedarkan pangan yang tidak memenuhi standar keamanan pangan. Pelaku bisa mendapat ancaman kurungan dua tahun dan denda Rp 4 miliar. (Ragil)

Halaman :

Berita Lainnya

Index