Polisi Grebek Tempat Judi Biliar di Inhu

Polisi Grebek Tempat Judi Biliar di Inhu
Ilustrasi

PEKANBARU - Maraknya tempat perjudian yang terjadi di wilayah Kabupaten Inhu, membuat warga resah. Satuan Reskrim Polres Inhu menggrebek sebuah warung milik Junaidi, tempat perjudian jenis bola biliar di Jalan Poros, Desa Tani, Makmur, Kecamatan Rengat Barat, Minggu (23/4/2017) sekitar 03.30 Wib.

Ketujuh pelaku perjudian bola biliar yang diamankan ini merupakan warga Kabupaten Inhu, Dodi (48), Samin (51), Kaji (48), Tulus (40), Zulpahmi (37) dan Jon (35). Sementara Junaidi pemilik warung tempat perjudian ikut serta dibawa.

"Pelaku perjudian ini dipecah dua meja biliar, dengan barang bukti uang taruhan Rp 441 ribu serta bola dan stik biliar," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, Senin (24/4/2017).

Aksi penggrebekan di lokasi tempat perjudian berlangsung sengit, awal kejadian berdasarkan informasi warga yang sudah resah dengan kegiatan para pelaku judi. Sementara pemilik tempat judi sendiri cuek terhadap respon warga.

Polisi yang turun langsung mengepung tempat judi di Jalan Poros, Desa Tani Makmur, Kecamatan Rengat. Saat penggrebekan, para pelaku kelabakan dan berusaha melarikan diri, beruntung aksinya cepat diketahui dan langsung diamankan.

"Ditempat kejadian, pelaku melakukan perjudian jenis bola biliar. Jadi judi biliar ini memerlukan sistem sapa cepat memasukkan bola biliar atau menghabiskan bola kedalam lobang. Tentunya dengan memasang taruhan uang," terang Guntur.

Kini para pelaku diamankan ke Polres Inhu guna proses penyidikan lebih lanjut. Sementara pemilik tempat ikut serta dibawa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena menyediakan tempat judi biliar.

"Dari hasil penyidikan, seorang diduga pelaku judi, Jon dibebaskan dengan alasan tidak ada cukup bukti yang menguatkan dirinya sebagai pelaku. Sementara yang lain dilakukan proses hukum," pungkas Guntur. (hlr)

Halaman :

Berita Lainnya

Index