Sekda Sebut UU Penyebab Komisioner KPID dan KIP Belum Dilantik

Sekda Sebut UU Penyebab Komisioner KPID dan KIP Belum Dilantik
Sekdaprov Riau Ahmad Hijazi

PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau akhirnya menjawab mengapa hingga saat belum juga mengeluarkan SK pelantikan Komisi Informasi Publik (KIP) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau. Hal tersebut dikarenakan SK penetapan pengurus kedua organisasi tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Informasi.

Undang-undang (UU) 32 tahun 2002 berbenturan dengan undang-undang 23 tahun 2014. Undang-undang 32 tahun 2002 jelas menyebutkan untuk urusan KPID menjadi urusan provinsi. Namun pada undang-undang 23 tahun 2014 tidak lagi menjadi urusan Pemda, tapi menjadi urusan pusat.

"Jadi antara undang-undang 23 dan undang-undang 32, itu tidak sinkron. Nah kalau daerah melakukan itu, justru Provinsi melakukan malaadministrasi. Jadi ini perlu ada sinkronisasi dan harmonisasi, kita memang harus berhati-hati dengan adanya perubahan undang-undang," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Selasa (25/4/2017) usai memimpin upacara hari otonomi daerah.

Ditegaskan Sekda, untuk aparatur yang menjalankan kegiatan tersebut menjalankan Undang-Undang yang telah ditetapkan. Jangan sampai akibat melanggar Undang-Undang ini Pemprov Riau mendapat masalah.

"Kita tidak mau melanggar undang-undang. Ini harus dipahami oleh mayarakat, oleh publik. Kita ingin berinovasi, tapi harus mengikuti aturan yang berlaku, jadi perlu harmonisasi. Undang-undang 23 merupakan undang-undang sapu jagat, jadi perlu diikuti," tegas Sekda.

Untuk diketahui, pengurus KIP dan KPID hingga saat ini belum juga dilantik. Bahkan Pemprov Riau mendapat somasi dan dianggap melakukan maladministrasi. (ckp)

Halaman :

Berita Lainnya

Index