Empat Pria ini Ditangkap Krtika Hendak Transaksi Sabu

Empat Pria ini Ditangkap Krtika Hendak Transaksi Sabu

KAMPAR - Jajaran Polsek Tapung Hilir Polres Kampar berhasil menciduk empat tersangka kasus narkoba di wilayah Desa Suka Maju Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar.

Keempat tersangka kasus narkoba yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah PE alias PT (LK/25) warga Desa Suka Maju, SS alias ME (LK/42) warga Desa Kota Garo, AS alias KT (LK/31) warga Desa Kota Baru dan SU alias PR (LK/52) warga Desa Kota Baru Kecamatan Tapung Hilir.

ersama para tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa 4 paket besar dan 5 paket kecil shabu-shabu, 2 unit timbangan digital, 7 pak plastik bening kecil, 3 buah kaca pirex, 1 buah bong, 1 buah buku catatan penjualan shabu serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Pengungkapan kasus ini berawal pada hari Rabu (26/4/2017) pukul 13.30 wib, ketika didapat informasi bahwa akan ada transaksi narkoba di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Rt 15 Rw 05 Desa Suka Maju Kecamatan Tapung Hilir.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tapung Hilir AKP Ben Hardi SH beserta 3 anggota Polsek langsung mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan. Sesampai di TKP, petugas langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah kontrakan tersebut serta mengamankan 4 tersangka yang sedang berada di TKP.

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 4 paket besar dan 5 paket kecil narkotika jenis shabu-shabu serta sejumlah barang bukti lain terkait kasus ini.

Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK dikonfirmasi datariau.com melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Ben Hardi SH membenarkan kejadian ini. Disampaikan Kapolsek bahwa para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun,” pungkasnya. (drc)

Halaman :

Berita Lainnya

Index