Korupsi Pajak Kendaraan di Dispenda Riau, Satu Tersangka Sudah Ditetapkan

Korupsi Pajak Kendaraan di Dispenda Riau, Satu Tersangka Sudah Ditetapkan

PEKANBARU - Terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pajak kendaraan bermotor di Dinas  Pendapatan Daerah (Dispenda) Riau, Direktur Reserse Kriminal Khusus, Polda Riau menetapkan satu orang tersangka didalamnya.

"Saat ini, satu orang tersangka sudah ditahan, inisial B. Sementara keterangan saksi dan para ahli masih didalami," ungkap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, Rabu (26/4/2017).

Terungkapnya kasus ini tahun 2016 silam, ditemukan adanya dugaan korupsi pajak kendaraan di Dispenda Riau yang sekarang berubah nama menjadi badan pendapatan daerah.

Hasil penyidikannya, polisi menemukan barang bukti sebanyak 400 ranmor memiliki surat ketetapan pajak daerah (SKPD) tanpa izin Direktorat Lalu Lintas Polda Riau berlangsung sejak 2014 silam.

"Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai miliaran lebih. Sebanyak 20 saksi sudah dimintai keterangannya, terkait dengan pencetakan SKPD yang dinilai ganjil," kata Guntur.

Saksi yang sudah dimintai keterangannya ada yang dari Dinas Pendapatan Daerah Riau, Pihak Dialer dan Showroom mobil serta Biro Jasa. Statusnya ini sudah bergulir ke tahap penyidikan dengan mengkantongi tiga alat bukti.

"Namun hasil akhir total kerugian negara masih menunggu pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan Perwakilan Riau," sambung Guntur.

Dalam pemberitaan sebelumnya, kasus korupsi pajak kendaraan ini terbongkar saat anggota lalu lintas merazia sebuah mobil. Pasalnya mobil tersebut dinilai telah melanggar rambu lalu lintas, saat surat kendaraan diperiksa. Polisi menemukan keganjilan pada surat ketetapan pajak daerah.

Surat itu dikeluarkan tanpa persetujuan Direktorat Lalu Lintas Polda Riau. Setelah polisi menelusuri pemalsuan surat itu. Ditemukan setidaknya 400 kendaraan memiliki surat ketetapan pajak daerah yang tidak wajar. (hlr)

Halaman :

Berita Lainnya

Index