Polda Riau Musnahkan 40 Kg Sabu-Sabu dan 163 Ribu Ekstasi

Polda Riau Musnahkan 40 Kg Sabu-Sabu dan 163 Ribu Ekstasi

PEKANBARU - Kepolisian Daerah Riau memusnahkan barang bukti tangkapan pada 7 April lalu sebanyak lebih kurang 40 kilogram sabu-sabu dan 163 ribu butir pil ekstasi dari tiga tersangka.

"Sesuai Undang-Undang 35 tahun 2009, 14 hari setelah ditangkap harus segera dimusnahkan. Hari ini kita musnahkan sebagai sebuah tekat bersama," kata Kapolda Riau, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara di Pekanbaru, Kamis.

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut sebagaian besar didapat dari dua tersangka kurir. Pertama dari ZF 19,4 Kg sabu-sabu, 14.567 pil ekstasi warna hijau, 20.868 pil ekstasi merah muda, 15.314 merah, 81.317 pil warna hijau, dan 14.299 pil ekstasi coklat sabu.

Kemudian kedua dari AL 19,6 Kg sabu-sabu dan 7.631 pil ekstasi. Keduanya ditangkap Jalan Lintas Pertamina KM11 Kampung Pangkalan Pisang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak.

Kemudian dari tersangka ketiga ER merupakan bandar dari dua kurir di atas tertangkap di Desa Jangkang, Kabupaten Bengkalis. Darinya hanya disita 7,8 gram sabu-sabu.

"ER alias JEK ini bandar, tolong kepada Kejaksaan Tinggi agar dituntut hukuman mati," ujar kapolda.

Pemusnahan dilakukan dengan cara mencampur sabu-sabu dan pil ekstasi kemudian diblender. Setelah itu dimasukkan ke dalam ember yang sudah berisi cairan pembersih lantai lalu diaduk dan dibuang ke closet toilet Polda Riau.

Pada pemusnahan itu selain dari jajaran Polda Riau, juga dihadiri Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau, Kejati Riau, Dinas Kesehatan Riau, Komando Militer 031/Wirabima, Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, Kejaksaan Negeri Pekanbaru, dan Kejari Siak. (Ant)

Halaman :

Berita Lainnya

Index