Masyarakat Dukung Polres Bengkalis Selidiki Penjualan Buku Siluman

Masyarakat Dukung Polres Bengkalis Selidiki Penjualan Buku Siluman

BENGKALIS - Penjualan buku ke sekolah-sekolah dasar (SD) di Kabupaten Bengkalis yang diduga siluman dan lebih mengarah kepada praktek “pungutan liar (pungli) akan diselidiki oleh Polres Bengkalis. Kalangan masyarakat mengekspresi langkah Kapolres Bengkalis, dan meminta dilakukan pengusutan sampai tuntas.

Seperti dikemukakan oleh pemerhati masalah hukum dan pembangunan di Bengkalis Yovizar SH bahwa praktek penjualan buku yang non mata pelajaran ke sekolah-sekolah dasar dengan harga Rp 500 ribu perbuku jelas tindakan yang menyalahi aturan. Apalagi diduga ada unsure paksaan kepada sekolah untuk membeli buku dengan menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

"Kita mendukung langkah yang diambil Kapolres Bengkalis yang memerintahkan jajarannya untuk memulai penyelidikan penjualan buku siluman tersebut. Termasuk adanya dugaan pemaksaan kepada sekolah untuk membeli atas perintah UPTD Disdik di kecamatan yang juga mendapat perintah dari atasannya Disdik kabupaten Bengkalis,”tegas Yovizar, Senin (01/05/2017).

Disinyalir tukasnya, penjualan buku siluman dengan judul “Stop Kekerasan Terhadap Anak” itu hanya upaya sekelompok orang yang memanfaatkan jabatan di Disdik untuk memperkaya diri serta kelompok tertentu. Penjualan buku yang jelas-jelas bukan mata pelajaran dengan harga Rp 500 ribu perbuku (bukan Rp 500 dua buku,red) dinilai sangat mahal dan tidak layak dilakukan ke sekolah-sekolah.

“Selain penyelidikan oleh Polres Bengkalis, kepala sekolah yang merasa “dipalak” oleh oknum penjual buku maupun ditekan oleh UPTD Disdik sebaiknya juga melaporkan hal tersebut. Kita hidup di Negara hukum, tak ada orang yang kebal hukum di republic ini, menteri saja bisa dipenjara apalagi Cuma pejabat level kabupaten,”pungkas Yovizar mengingatkan.

Terpisah, Direktur Eksekutif Badan Anti Korupsi-Lembaga Investigasi Penyelamat Uang Negara (BAK-LIPUN) Bengkalis Abdul Rahman S  menilai penjualan paksa buku oleh CV.Usaha Makmur atas rekomendasi Dinas Pendidikan masuk dalam kategori pungli. Disayangkannya, dunia pendidikan di Bengkalis masih dicemari oleh ulah oknum-oknum yang ingin memperkaya diri tapi mengorbankan dunia pendidikan.

"Praktek penjualan  buku siluman itu masuk kategori pungli dan harus dipidana. Apalagi penjualan diduga ada unsur pemaksaan, dan anehnya lagi buku yang saya rasa hanya buku bacaan biasa kok dijual sampai Rp 500 ribu perbuku. Itukan sudah menyalah, dan kita desak Polres Bengkalis mengusutnya,”ujar Abdul Rahman.

Sebelumnya Kapolres Bengkalis AKBP hadi Wicaksono berjanji segera memerintahkan jajarannya untuk melakukan penyelidikan terkait informasi dugaan penjualan buku ke sekolah-sekolah dengan harga tidak wajar dan unsur pemaksaan. (hlr)

Halaman :

Berita Lainnya

Index