Mahasiswa di Meranti Dibekuk Polisi

Mahasiswa di Meranti Dibekuk Polisi

MERANTI - Polres Kepulauan Meranti kembali melakukan penangkapan terhadap seseorang tindak pidana narkotika OK (21) yang saat ini masih berstatus mahasiswa salah satu universitas di Kepulauan Meranti ini diamankan Polisi di rumahnya Jalan Mawar, Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebingtinggi dengan barang bukti sabu-sabu seberat 1,82 gram.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Barliansyah SIK, melalui Kasat Narkoba, AKP Ali Azar, membenarkan penangkapan tersebut terjadi pada Minggu (30/04/2017), sekitar pukul 23.00 WIB.

Terungkapnya kasus ini berdasarkan hasil lidik anggota Sat Resnarkoba, bahwa di Jalan Pahlawan Kelurahan Selatpanjang Kota akan ada transaksi narkotika diduga jenis sabu.

Begitu mendapat informasi tersebut, anggota Sat Resnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba langsung melakukan pengepungan di sebuah rumah.

Begitu pintu rumah didobrak, didapati OK sedangkan duduk sendirian. Diyakini saat itu tersangka sedang menunggu pembeli di Kursi ruang tamu.

Selanjutnya, tersangka OK dilakukan penggeledahan badan dan di kantong sebelah kanan jacketnya yang dikenakannya ditemukan satu bungkus plastik sedang yang berisi narkotika diduga jenis sabu.

Kemudian begitu digeledah tempat duduknya, Polisi kembali menemukan tiga paket narkotika jenis sabu. Total berat barang terlarang yang diamankan Polisi sebanyak 4 bungkus 1,82 gram.

"Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Meranti guna proses sidik selanjutnya," kata Ali Azar.

Ali Azar juga menyebutkan, tersangka dikenakan dengan pasal 114 dan 112 Undang Undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan hukuman 5 sampai 20 tahun penjara.

Halaman :

Berita Lainnya

Index