Miliki Sabu-sabu, Dua Warga Inhil Diamankan Polisi

Miliki Sabu-sabu, Dua Warga Inhil Diamankan Polisi
Pelaku saat diamankan | Humas Polres

INDRAGIRI HILIR - Polres Indragiri Hilir berhasil mengamankan dua orang kepemiliki Narkoba jenis sabu-sabu. Selasa (2/5/2017) sekira pukul 01.00 WIB.

Kedua pria yang berinisial Sup alias Ay (28) warga Tembilahan dan AC (33) warga Sugai Luat diamankan di tempat tingg Ay di Jalan Tanjung Harapan No 26 Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan.

Dari kedua terduga pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 paket kecil shabu - shabu seberat berat 2,5 gram, 1 kotak rokok UP Mild, 1 unit HP VIVO warna putih, 1 unit HP Samsung wrna biru dongker, 1 unit HP Samsung Duos warna hitam, Uang tunai Rp57.000 dan 1 unit sepeda motor merk SPIN warna hitam tanpa nomor polisi.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dolifar Manurung melalui Kat Res Narkoba Polres Inhil, AKP Bachtiar menuturkan kronologi penangkapan dua lelaki tersebut berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat, ke pihaknya yang menyatakan bahwa ada orang, yang sering melakukan transaksi narkoba di Jalan Tanjung Harapan Tembilahan.

Atas informasi tersebut Kasat Narkoba AKP Bachtiar memerintahkan dilakukan penyelidikan untuk memperdalam informasi tersebut.

Setelah memperoleh informasi yang akurat, pada hari, Selasa (2/5/2017) sekira pukul 01.00 WIB, Unit Opsnal Sat Res Narkoba, langsung melakukan penangkapan terhadap dua orang diduga menjadi pelaku Tindak Pidana Narkotika.

"Kedua terduga pelaku diamankan, saat mereka berdua sedang duduk di kursi depan rumah yang ditempati terduga pelaku Sup di Jalan Tanjung Harapan Tembilahan. Lantas ketika dilakukan pengeledahan, ditemukan barang bukti seperti tersebut di atas." katanya

Saat ini kedua terduga pelaku dan barang bukti, sudah diamankan diamankan di Polres Inhil untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Ragil Hadiwibowo

Halaman :

Berita Lainnya

Index