Rapper Eminem Tuntut Partai di Selandia Baru

Rapper Eminem Tuntut Partai di Selandia Baru
Foto rapper Eminem (Foto: Reuters)

WELLINGTONRapper ternama dunia, Eminem, disebut mengajukan tuntutan terhadap partai penguasa di Selandia Baru pada Senin 1 Mei 2017. Pihak Eminem menuding partai National Party menggunakan lagu ‘Lose Yourself’ karya rapper tersebut tanpa izin.

Sebagaimana dikutip dari AFP, Selasa (2/5/2017), para pengacara Eminem menyatakan kepada Pengadilan Tinggi di Wellington bahwa sang rapper tidak pernah memberikan izinnya kepada National Party untuk menggunakan lagu tersebut.

Salah satu pengacaranya, Barrister Garry Williams, bahkan mengklaim partai penguasa tersebut melakukan pelanggaran hak cipta Eminem. Lagu yang menjadi soundtrack film ‘8 Mile’ itu disebut digunakan oleh partai National Party dalam iklan pemilu pada 2014.

Williams menjelaskan, lagu ‘Lose Yourself ‘ merupakan lagu ikonik dari Eminem. Karena itu, hak untuk menggunakan lagu tersebut sangat berharga sehingga dikontrol ketat oleh pihak Eight Mile Style yang jarang memberikan izinnya untuk digunakan dalam iklan. Hingga kini masih belum diketahui jenis atau nominal yang dituntut pihak Eminem terkait penggunaan lagu tersebut.

Pengacara dari National Party berargumen lagu tersebut merupakan lagu biasa yang menjadi bagian dari kumpulan lagu yang mereka beli dari Beatbox. Mereka berpendapat bahwa pelanggaran hak cipta itu merupakan hal yang tidak disengaja. (okz)

Halaman :

Berita Lainnya

Index