Kemenlu Nyatakan Indonesia Rentan Terdampak Krisis Pengungsi Luar Negeri

Kemenlu Nyatakan Indonesia Rentan Terdampak Krisis Pengungsi Luar Negeri
ilustrasi

PEKANBARU - Kementerian luar negeri RI menyebutkan bahwa Indonesia merupakan salah satu negara yang rentan mengalami dampak krisis pengungsi luar negeri, baik di tingkat global maupun regional.

"Hal ini disebabkan karena letak geografis Indonesia yang menjadikannya sebagai negara transit bagi para pengungsi luar negeri yang hendak berpindah menuju Australia dan Selandia Baru," kata Diplomat Muda Fungsional Direktorat HAM dan Kemanusiaan Kemenlu RI Nur Ibrahim di Pekanbaru, Rabu.

Ia menyebutkan bahwa pada 2015, Indonesia telah menjadi negara transit bagi lebih dari 1.800 migran ireguler asal Myanmar dan Bangladesh.

"Dan saat ini terdapat sebanyak 14.425 pengungsi dan pencari suaka yang masih ada di Indonesia yang berasal dari 47 negara," ujarnya.

Namun, lanjutnya, yang terbanyak berasal dari Negara Afghanistan yaitu sebanyak 7.279 orang, Somalia 1.460 orang, Irak 924 orang, Myanmar 924 orang serta dari negara Nigeria sebanyak 799 orang.

Ia memaparkan pada tahun 2015 tercatat terdapat sebanyak 3,2 juta jiwa pencari suaka dan 21,3 juta jiwa pengungsi dan kemudian United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) telah melakukan sebanyak lebih dari 1 juta pengajuan penempatan ke negara ketiga.

"Di tahun 2017 diperkirakan sebanyak lebih dari 1,19 juta pengungsi perlu ditampung dan angka ini mengalami peningkatan sebesar 72 persen dari jumlah penempatan di tahun 2014," sebutnya.

Menurut dia, hal ini, tentu dikhawatirkan akan memberikan dampak bagi Indonesia, baik dari sisi ideologi, politik, budaya maupun aspek kehidupan lainnya.

Untuk mencegah hal itu, lanjutnya, maka setiap pengungsi luar negeri yang datang ke Indonesia diwajibkan untuk menaati segala peraturan yang berlaku, dan jika melanggar maka dengan tidak mempertimbangkan statusnya, yang melakukan tindakan pelanggaran hukum tetap akan ditindak tegas oleh aparat penegak hukum Indonesia.

"Oleh sebab itu, aparat penegak hukum Indonesia diharapkan dapat mengimbau pengungsi luar negeri untuk bersikap baik dan menaati segala ketentuan dimana tempat ia tinggal hingga statusnya di tentukan oleh UNHCR," katanya. (Ant)

Halaman :

Berita Lainnya

Index