Kasus Penerimaan PTT Diskes Pelalawan Memasuki Babak Baru

Kasus Penerimaan PTT Diskes Pelalawan Memasuki Babak Baru
Ilustrasi

PELALAWAN - Yulia Fitri terdakwa kasus penipuan penerimaan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Dinas Kesehatan Pelalawan sudah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan bersalah dengan menjatuhkan hukuman dua tahun enam bulan penjara, kemarin.

Kasus tersebut kini memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pelalawan mencium adanya aroma korupsi terhadap kasus ini. Guna membuktikannya, JPU bertindak cepat dengan mengeluarkan nota dinas agar ditindaklanjuti.

Kepala Kejari Pelalawan Tetty Syam, SH, Rabu (3/5/17) membenarkan adanya langkah yang diambil pihaknya dalam menelusuri kasus tersebut.

Penanganan dan tindak lanjutnya diarahkan ke Seksi Pidana Khusus. Langkah selanjutnya akan dijajaki oleh jaksa yang bertugas di Pidsus.

"Iya betul. Kita akan melakukan penjajakan dulu. Saya sudah arahkan ke Kasi Pidsus untuk ditelaah dulu," terangnya.

Melalui telaah itu nantinya akan diketahui apakah ada unsur korupsi atau tidak. Semua bukti permulaan akan kembali dipelajari dan didalami.

Hal ini berangkat dari 'nyanyian' Yulia Fitri selama persidangan kasus penipuan yang menjeratnya. Staf di Bidang P2PL Diskes Pelalawan itu menyebutkan pimpinannya turut menikati uang yang dikutipnya dari calon pelamar PTT.

Yakni mantan kasbag TU Abdul Wahab dan Sekretaris Diskes Asril M.Kes. Bahkan sempat juga menyebutkan oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pelalawan. (rtc)

Halaman :

Berita Lainnya

Index