Beraktivitas di Kuansing, 2 Penambang Emas Ilegal asal Jateng Tertangkap

Beraktivitas di Kuansing, 2 Penambang Emas Ilegal asal Jateng Tertangkap

PEKANBARU - Jajaran Kepolisian Resor Kuantan Singingi, Provinsi Riau kembali mengamankan pelaku pertambangan emas tanpa izin (PETI) sebanyak dua orang di Desa Kebun Lado Kecamatan Singingi.

"Ditemukan satu rakit yang sedang beroperasi dan dilakukan penindakan dengan melakukan penangkapan terhadap dua pelaku pekerja PETI," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Kamis.

Dua pelaku PETI itu SJ (35) dan HS (53) merupakan warga asal Pati, Jawa Tengah. Barang bukti yang diamankan satu unit mesin dompeng merk Tianly, satu unit keong ukuran, satu batang pipa stik, dan empat lembar karpet.

Pelaksanaan penangkapan di lapangan dipimpin langsung oleh Kapolsek Singingi AKP Supriyanto. Untuk proses sidik ditangani oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Singingi dan telah dilakukan evakuasi barang bukti

Selain itu, polisi juga melakukan operasi di daerah lainnya yakni di Bukit Cokiak Pulau Pencong dan Pulau Kandang Kelirahan Muara Lembu masih Kecamatan Sengingi. Tapi tidak ditemukan lagi adanya aktivitas PETI.           

"Namun ditemukan rakit yang ditinggal para pelaku yang mesinnya sudah dilepaskan dari rakitnya," imbuh Guntur.

Sejatinya Pemberantasan PETI di seluruh kecamatan Kabupaten Kuansing sudah dilakukan sosialisasi dan berakhir awal sudah sejak Januari 2014. Akan tetapi hingga lebih dua tahun kemudian aktivitas itu masih ditemukan di Kuansing.

Pada akhir Desember 2016 masih ada kegiatan dalam skala besar dimana sembilan orang tertangkap tangan melakukan PETI di daerah aliran sungai kabupaten itu. Diketahui pelaku mayoritas adalah warga pendatang dari luar Provinsi Riau. (Ant)

Halaman :

Berita Lainnya

Index