Fitra Riau Ingatkan Pemkab Siak Jangan Bohongi KPK

Fitra Riau Ingatkan Pemkab Siak Jangan Bohongi KPK
Ilustrasi

SIAK - Koordinator Forum Indonesia untuk Transparansi (FITRA) Riau, Usman meminta agar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Siak jangan lembek menghadapi perusahaan pengekspor cangkang sawit tanpa izin di Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB Siak). Sebab, sebanyak 4 dari 5 perusahaan yang melakukan aktivitas ekspor cangkang sejak 2016 hingga kini masih belum mengantongi izin.

"Pemkab Siak jangan lembek terhadap perusahaa yang tidak taat aturan . Apalagi PTSP Siak menjadi percontohan di Riau. Terlebih KPK telah memberikan apresiasi terhadap penerapan PTSP berbasis aplikasi tersebut," kata Usman, Kamis (4/5/2017).

Ia mengingatkan PTSP Siak sudah jadi percontohan. Sebab, mengurus izin di Siak sangat mudah dan layanan sudah berbasis aplikasi. Namun ia heran, masih terjadi pembiaran terhadap perusahaan tanpa izin.

"Kalau ada perusahaan yang tidak taat harus ditindak. Izin sudah dimudahkan kok mereka tidak mau mengurus," kata dia.

Pembiaran yang dilakukan Pemkab Siakakan berdampak terhadap daerah. Selain (Pendapatan Asli Daerah) hilang, juga dikawatirkan memicu kecemburuan antar perusahaan.

"Kalau izin tidak lengkap, apalagi tidak ada, sementara mereka sudah beroperasi jelas PAD hilang. Karena daerah tidak punya dasar untuk memungut. Tapi lebih dari itu, ini bisa memunculkan kecemburuan sosial," pungkasnya.

Selain itu, Usman juga heran terhadap kebisuan Pemkab Siak. Ia mempertanyakan kenapa Pemkab Siak sedemikian lembeknya?

"Jika ternyata PTSP yang diterapkan Siak dikangkangi oleh pengusaha, artinya Pemkab tidak dapat menjaga kepercayaanKPK yang telah memberikan supervisi terhadap penerapan PTSP. Ya, kita ingatkan, jangan khianatilah kepercayaan KPK," kata dia.

Ia menambahkan, perizinan yang sudah sedemikian bagus tidak dijalankan akan muncul pertanyaan.

"Ada apa ini? Kan percuma sistem udah bagus tapi yang menjalankan tidak. Sama saja membohongi KPK, karena soal izin kemarin diapresiasi KPK," kata dia.

Data yang dihimpun Tribun, dari 5 perusahaan hanya PT Jatim yang memiliki izin. Sementara PT Biomasa Fuel Indonesia (BFI) baru memiliki izin prinsip. Sisanya adalah PT Shabe Energy Indonesia, PT Sumatra Biomase Indonesia dan PT Kasindo. (trb)

Halaman :

Berita Lainnya

Index