Kapolda Riau: Jangan Bakar Lahan

Kapolda Riau: Jangan Bakar Lahan
Kapolda Riau, Irjen Pol Zulkarnain saat didampingi Bupati Inhil, HM Wardan

INDRAGIRI HILIR - Kapolda Riau Irjen Pol Zulkarnain menghimbau masyarakat Indragiri Hilir untuk tidak membuka lahan dengan cara di bakar.

"Saya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar," kata Zulkarnain.

Dia mengatakan bahwa pelaku pembakaran lahan bisa dijerat dengan Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp10 Miliar.

"Jadi jangan coba-coba untuk membakar lahan," ingatnya kembali.

Dia mengatakan bahwa pada 2016, Polres Indragiri Hilir berhasil mengamankan 2 orang pelaku pembakar lahan. 

"Lahan jangan dibakar lagi, di Inhil ada dua tersangka (2016, red)," katanya. 

Dia menuturkan bahwa mencegah kebakaran lahan dan hutan (karlahut) merupakan tugas bersama dan tidak terfokus kepada pemerintah saja.

"Kami juga meminta bantuan masyarakat. Karena, persoalan tersebut bukan hanya tugas pemerintah melainkan tugas kita bersama," tuturnya. 

Oleh karena itu dia berpesan kepada .asyarakat yang melihat ada lahan yang terbakar diminta segera menginformasikan ke kepolisian. "Ini adalah upaya kita bersama agar karhutla tidak terjadi lagi di Riau," urainya.

Halaman :

Berita Lainnya

Index