APBD Kuansing 2017 Disahkan Sebesar Rp 1,374 Triliun

APBD Kuansing 2017 Disahkan Sebesar Rp 1,374 Triliun
Suasana di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kuansing, Jumat (5/5/2017)

KUANSING - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) 2017 melalui rapat paripurna DPRD akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) APBD 2017, Jumat (5/5/2017).

Rapat paripurna DPRD Kuansing yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kuansing, Andi Putra SH MH didampingi Wakil Ketua I Sardiono AMd, dan Wakil Ketua II Alhamra serta dihadiri langsung oleh Bupati Kuansing, Drs H Mursini MSi serta undangan dengan agenda penyampaian pendapat akhir DPRD.

Setelah diminta persetujuan oleh Ketua DPRD Kuansing Andi Putra SH MH kepada seluruh anggota DPRD Kuansing, seluruh anggota yang hadir pada rapat paripurna tersebut langsung menyetujui RAPBD Kuansing 2017 menjadi APBD Kuansing 2017.

Musliadi SAg selaku juru bicara DPRD Kuansing menyampaikan pendapat akhir DPRD Kuansing tentang RAPBD Kuansing Tahun Anggaran 2017, dengan total Aanggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kuansing yang ditargetkan sebesar Rp 1.374.402.960.496,00.

Selain penyampaian tentang target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 75 Milyar, dan dana perimbangan sebesar Rp 1,017 Triliun serta pendapatan daerah yang sah lain-lainnya sebesar Rp 281 Milyar. Musliadi juga menyampaikan pada APBD Kuansing 2017 terdapat penerimaan Silpa tahun anggaran sebelumnya, sebesar Rp 22 Milyar.

Sebelumnya, Bupati Kuansing Drs H Mursini MSi dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada semua pihak dalam penyusunan RAPBD yang senantiasa sudah berjibaku melakukan pembahasan sehingga RAPBD Kuansing 2017 ini akhirnya dapat disahkan menjadi APBD Kuansing 2017.***

Jan Muriono

Halaman :

Berita Lainnya

Index