E-KTP Berlaku Seumur Hidup

E-KTP Berlaku Seumur Hidup
Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Baharuddin

PEKANBARU - Bagi masyarakat Pekanbaru yang masa berlaku Kartu Tanda Penduduk (KTP) akan berakhir tahun ini tidak perlu cemas. Pasalnya, masa berlaku E-KTP yang ada dikolom diberlaku seumur hidup dan tak perlu diperpanjang.

"Masyarakat tak perlu cemas karena saat ini pemerintah memutuskan E-KTP berlaku seumur hidup. Pemberlakuan ini pun tertuang dalam edaran Menteri Dalam Negeri nomor 470/327/SJ," kata Kepala Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru, Baharuddin, Ahad (7/5/2017).

Ditambahkan Bahar, meski E-KTP berlaku seumur hidup, namun bagi masyarakat yang mengalami perubahan alamat tempat tinggal agar memberikan data terbaru ke UPTD.

"Laporkan saja ke UPTD. Jadi biar disesuaikan dengan alamat yang ada di Kartu Keluarga dan KTP," imbuhnya.

Ia menyebutkan, meski Pekanbaru baru saja mendapatkan penambahan blanko E-KTP, namun Disdukcapil Pekanbaru masih kekurangan.

"Untuk mensiasati kekurangan ini, kami tetap keluarkan Surat Keterangan (SUKET) bagi warga yang belum memiliki E-KTP," tukasnya. (ckp)

Halaman :

Berita Lainnya

Index