BPJS Ketenagakerjaan Riau Bayarkan Klaim Rp242,5 Miliar

BPJS Ketenagakerjaan Riau Bayarkan Klaim Rp242,5 Miliar
Ilustrasi

PEKANBARU - Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Wilayah Sumbar Riau telah membayarkan klaim senilai Rp242,5 miliar lebih (Rp242.584.481.258) bagi kepesertaan di Riau sejak Januari hingga April 2017.

"Dengan total kasus klaim yang diterima 22.517 di Riau dalam kurun waktu empat bulan," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumbar Riau Budiono di Pekanbaru, Senin.

Budiono mengatakan dana klaim ini adalah pembayaran untuk empat program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua program terbaru Jaminan Pensiun.

Ia merinci klaim terbesar dari empat jenis program kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan itu dibayarkan buat jaminan hari tua yakni mencapai Rp219,6 miliar lebih (Rp 219.609.573.238) dengan total kasus 18.887.

"Lalu diikuti oleh pembayaran jaminan kecelakaan kerja di nomor dua dengan klaim Rp16,2 miliar lebih (Rp16.246.338.300) dengan total kasus 3.133," tutur dia.

Kemudian lanjut Budiono menempati posisi ketiga untuk besaran klaim ada jaminan kematian dengan total Rp6,3 miliar lebih (Rp6.318.000.000) dengan 216 kasus meninggal, serta terakhir ditempati jaminan pensiun Rp410 juta lebih (Rp410.569.720) dengan 129 kasus.

"Terkecil memang masih klaim jaminan pensiun karena ini masih program baru belum semua tersosialisasikan," ucapnya pula.

Menurut dia, lagi total klaim itu juga masih mencakup Riau saja, belum tergabung dengan dua provinsi lain yakni Kepulauan Riau, dan Sumatra Barat.

Dari data yang diterima BPJS Ketenagakerjaan, tingkat kecelakaan kerja yang menyebabkan kematian di daerah tersebut masih cukup tinggi.

Untuk santunan kematian di Riau saja, hingga akhir April tercatat sudah ada pembayaran klaim jaminan kematian untuk 216 pekerja dengan nilai klaim Rp6,3 miliar lebih.

"Dengan adanya dana klaim jaminan kematian ini, ahli waris cukup diringankan bebannya di tengah kesulitan yang dihadapi keluarga setelah meninggalnya pekerja tersebut," katanya.

Walau diakuinya BPJS Ketenagakerjaan sesuai aturan untuk 2017 ini memang lagi fokus mengembangkan program jaminan pensiun, ini bagi perusahaan yang memiliki aset diatas Rp500 miliar.

Tujuannya juga pasti memberikan kesejahteran bagi karyawan setelah mereka tidak bekerja lagi.

"Ini yang kini masih kami garap agar bisa lebih maksimal kepesertaannya, memang masih butuh waktu untuk sosialisasi," tambah Budiono. (ANT)

Halaman :

Berita Lainnya

Index