Miliki Sabu-sabu, Pasutri di Inhil Ditangkap Polisi

Miliki Sabu-sabu, Pasutri di Inhil Ditangkap Polisi

INDRAGIRI HILIR - Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir mengamankan 2 orang laki - laki dan 1 orang wanita yang diduga menjadi pelaku tindak pidana narkotika pada tiga TKP berbeda, di Kota Tembilahan, Senin (8/5/2017).

Ketiga terduga pelaku itu adalah Ma alias An (58) warga Inuman Kuansing diamankan di Jalan M Siap Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan, kemudian pria De alias Ma (41) diamankan dirumahnya di Jalan H Arif Parit 10 Kelurahan Tembilahan Hulu, dan seorang perempuan, Sis (26) diamankan dirumahnya di Jalan Batang Tuaka Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan.

Barang Bukti yang berhasil disita dari terduga pelaku Ma, disita 1 paket sedang di duga narkotika jenis shabu shabu dibungkus plastik putih bening dengan berat kotor BB shabu 78 gram, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna biru les putih BM 6782 GX, 1 buah mancis gas warna kuning, 1 unit handphone merk samsung lipat warna putih dan Uang tunai Rp 850.000,-.

Dari terduga pelaku De, disita uang tunai Rp 1.020.000,-, 1 buah botol merk XYLITOL berisi 2 paket kecil diduga narkotika jenis shabu shabu yang dibungkus plastik putih bening, 1 set bong yang terbuat dari botol kaca, 2 bilah gunting, 1 unit timbangan digital warna hitam, 1 buah mancis gas warna biru, 1 unit handphone merk samsung warna putih, 1 unit hp merk Nuu warna putih, 1 buah kotak warna hitam berisi 2 paket kecil diduga narkotika jenis shabu shabu yang dibungkus plastik putih bening, 1 buah kotak panjang warna hitam berisi plastik putih bening, 2 ikat plastik putih bening dan 2 buah buku catatan dimana berat kotor bb shabu di TKP kedua 1.04 gram.

Sedang dari terduga pelaku Sis, yang merupakan istri muda De, disita barang bukti berupa 1 buah kotak rokok warna hitam yang berisi 8 paket kecil di duga narkotika jenis shabu shabu dibungkus plastik putih bening berat kotor BB shabu 1.62 gram, 2 bilah gunting, 1 buah bong yang terbuat dari botol plastik, 1 buah mancis gas, 2 buah sendok pipet plastik , 1 buah tabung kaca pembakar, 1 buah jarum pembakar, 12 lembar plastik putih bening.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dolifar Manurung melalui Kasat Res Narkoba AKP Bachtiar mengatakan bahwa penangkapan ketiga terduga pelaku ini, berasal dari informasi yang disampaikan masyarakat kepihaknya, bahwa ada seorang laki-laki bernama Ma alias An, sering melakukan transaksi narkoba di Jalan M Siap Kelurahan Tembilahan Kota.

Mendapat informasi tersebut, Kasat memerintahkan Unit Opsnal Sat Res Narkoba, untuk melakukan penyelidikan.

Setelah memperoleh informasi yang akurat, pada hari Senin, 8 Mei 2017, sekira pukul 17.30 WIB, Unit Opsnal Sat Narkoba langsung melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap seorang diduga menjadi pelaku Ma, di Jalan M Siap Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan, saat orang tersebut sedang mengendarai sepeda motor R2 merk Honda Vario warna biru les putih BM 6782 GX.

Setelah dilakukan pengeledahan badan dan sepeda motor ditemukan barang bukti di jok motor terduga pelaku Ma seperti tersebut diatas.

Setelah dilakukan interogasi, Unit Opsnal Sat Res Narkoba, kembali bergerak dalam 2 Tim.

Sekira pukul 17. 40 wib tim pertama melakukan pengembangan ke rumah De alias Ma, di Jalan H Arif, yang diduga menjadi tempat penyimpanan barang bukti narkotika lainnya.

Team kedua mengamankan rumah istri muda De, yang bernama Sis als An, sekira pukul 18.00 WIB, di Jalan Batang Tuaka Kel. Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan.

Dari hasil penggeledahan badan dan rumah De, ditemukan barang bukti narkotika yang tercantum diatas dan dari hasil penggeledahan badan dan rumah Sis, ditemukan barang bukti seperti yang tercantum diatas.

"Saat ini, ketiga pelaku dan barang bukti, sudah diamankan di Polres Inhil untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Kasat.

Halaman :

Berita Lainnya

Index