Polres Bengkalis Gelar Rekonstruksi Mutilasi Bayu Santoso, Ada 47 Adegan

Polres Bengkalis Gelar Rekonstruksi Mutilasi Bayu Santoso, Ada 47 Adegan

PEKANBARU - Kepolisian Resor Bengkalis, Provinsi Riau rekinstruksi pembunuhan dengan mutilasi terhadap korban BS (27) di Jl. Baru Desa Wonosari Kecamatan Bengkalis dengan ikustrasi di tempat kejadian sebuah rumah dan toko Rupat Utara.

"Tersangka HR, AN, dan AA. Adapun peragaan yang dilakukan sebanyak 47 peragaan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Selasa.

Tempat ilustrasi di ruko tersebut merupakan kediaman milik tersangka HR. Dalam peragaan tersebut terdapat kesimpulan bahwa HR berperan sebagai eksekutor yang menghabisi nyawa korban dan juga yang memutilasi korban.

AN berperan sebagai perencana pembunuhan dan yang menusuk leher korban. Sedangkan AA berperan sebagai pembantu pembunuhan. 

"Terhadap hal tersebut ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 338 Jo Pasal 340 jo pasal 55 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan pembantu dalam melakukan pembunuhan," ungkap Guntur. (Ant)

Halaman :

Berita Lainnya

Index