Begini Modus Licik Dua Pelaku Penipuan Penggandaan Uang Beraksi

Begini Modus Licik Dua Pelaku Penipuan Penggandaan Uang Beraksi
Ilustrasi

PEKANBARU - Kepolisian Resor Kampar, Provinsi Riau, mengungkap modus dua tersangka pelaku penggandaan uang yang telah menipu korbannya hingga ratusan juta rupiah.

"Tersangka berpura-pura menjadi pesulap dengan kemampuan menggandakan uang. Modus ini digunakan dari nominal kecil hingga besar," kata Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata di Pekanbaru, Rabu.

Kasus penggandaan uang ini berhasil diungkap oleh jajaran Kepolisian Sektor Tapung Hilir, Kabupaten Kampar awal pekan ini. Kedua pelaku yang telah ditetapkan tersangka masing-masing berinisial BU alias CP (43) warga Cianjur, Jawa Barat serta AS alias AR (40) warga Gerbang Sari, Kecamatan Tapung Hilir, Kampar.

Dalam aksinya, Edy mengatakan kedua tersangka telah memperdaya seorang korban secara berulang kali hingga total kerugian yang diderita korban mencapai Rp150 juta.

Edy menjabarkan penipuan yang dilakukan kedua tersangka berawal dengan membuka praktik, yang dalam aksinya mereka mengaku sanggup mendatangkan harta karun berupa emas batangan sekaligus menggandakan uang.

Saat korban datang, mereka berupaya meyakinkan korbannya dengan skenario seperti teknik sulap. Caranya adalah menyuruh korban memasukkan uang sebesar Rp100 ribu kedalam amplop lalu ditaruh dibawah sajadah. Selanjutnya korban disuruh berwudu dan pada saat korban pergi, dengan licik pelaku menambahkan tiga lembar uang Rp100 ribu.

"Saat korban selesai berwudu, pelaku diminta berdoa dan kemudian membuka amplop tersebut, yang otomatis isinya bertambah menjadi Rp400 ribu. Akibatnya, korban merasa yakin bahwa pelaku memiliki kesaktian," ujarnya.

Berawal dari ulah liciknya itu, korban lalu mempercayai pelaku. Sehingga pelaku membuat siasat baru dengan janji mengeluarkan harta karun berupa emas batangan. Namun dengan persyaratan harus memiliki sejumlah uang sebagai pemancing. Karena sudah terpengaruh dengan trik pelaku, akhirnya korban menyediakan uang sebesar Rp50 juta yang disuruh tempatkan didalam kotak kayu.

Pada saat ritual penggandaan uang ini, pelaku menyuruh korban untuk keluar sesaat dari ruangan, kesempatan ini digunakan pelaku untuk menyembunyikan uang tersebut dan diselipkan di pinggangnya.

Setelah itu korban disuruh masuk kembali untuk menyimpan kotak kayu tersebut ke dalam lemari kamarnya, pelaku menjanjikan dalam waktu 41 hari uang tersebut akan berlipat ganda, namun sebelum waktu yang dijanjikan tidak boleh membuka kotak tersebut.

Naasnya, beberapa hari kemudian ritual diulangi dan korban kembali menyerahkan uang sejumlah Rp25 juta dan pada ritual berikutnya diserahkan lagi sebesar Rp77 juta. Sehingga total uang yang diserahkan kepada pelaku lebih dari Rp150 juta.

"Seluruh uang itulah yang digunakan pelaku untuk berfoya-foya, hingga ke Batam," tuturnya.

Kasus ini sendiri terungkap saat korban korban mulai curiga dan merasa telah tertipu sehingga dia membuka kotak kayu tempat penyimpanan uang tersebut. Saat dibuka kotak tersebut hanya berisi bunga dan tanah. Merasa telah tertipu akhirnya korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Tapung Hilir.

Sejumlah barang bukti seperti tiga kotak kayu lengkap dengan engsel gembok, empat buah kartu ATM, lima buah logam kuningan persegi empat yang disepuh emas, tiga helai kain panjang, uang tunai sebesar Rp177 ribu dan Rp789 ribu serta sejumlah barang bukti lainnya berhasil disita polisi.

"Hasil penyidikan tersangka terbukti melanggar Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun penjara," jelasnya. (ANT)

Halaman :

Berita Lainnya

Index