Enam Perusahaan Riau Abaikan SP Untuk Daftarkan Kepesertaan Jaminan Pensiun

Enam Perusahaan Riau Abaikan SP Untuk Daftarkan Kepesertaan Jaminan Pensiun

PEKANBARU - Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Wilayah Sumbar Riau mencatat ada enam perusahaan besar di Riau yang memiliki aset di atas Rp500 miliar belum mendaftarkan kepesertaan karyawannya menjadi anggota jaminan pensiun.

"Kami sudah sampaikan beberapa kali Surat Peringatan (SP)," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumbar Riau Budiono di Pekanbaru, Rabu.

Budiono mengaku mereka beralasan masih melakukan peralihan, proses verifikasi data setelah dipisahkannya BPJS Kesehatan dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Ia menyebutkan tidak terlalu hafal enam nama perusahaan besar tersebut, namun mengaku sudah mengingatkan dan menyurati managemen mereka agar mendaftarkan karyawannya sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan secara kompleks.

Artinya bukan hanya jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua juga harus ikut program jaminan pensiun bagi perusahaan yang memiliki aset di atas Rp500 miliar.

"Itu wajib karena undang-undang sudah mengatur, jika tidak pastilah ada sanksinya," tutur dia.

Menurut dia untuk Riau saat ini dari 3.800 perusahaan yang bergerak dan beroperasi di wilayah tersebut, 40 persennya adalah berskala besar.

"Sejauh ini dari 40 persen itu ada enam perusahaan besar yang belum sama sekali mendaftar kepesertaan jaminan pensiun," tegasnya.

Sehingga ia menilai program jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan di Riau masih belum menggembirakan.

Budiono mengemukakan minimnya kepesertaan karyawan perusahaan besar di Riau ikut jaminan pensiun karena beberapa hal. Di antaranya masih belum tahu bahwa ini kebijakan baru pemerintah dan wajib dilaksanakan bagi perusahaan yang memiliki aset di atas Rp500 miliar.

"Selain itu karena ini program baru maka mereka beralasan belum mendapat info dan lainnya," tutur Budiono.

Maka sambung dia perlu ada sosialisasi masif dan bersama serentak ke semua lini masyarakat, perusahaan termasuk instansi terkait dalam hal ini Disnaker setempat.

"Karena tugas kami mengingatkan, sementara bicara penegakan hukum dan sanksi itu di Disnaker. Kami sudah koordinasikan perusahaan yang belum daftar itu," tutupnya. (ANT)

Halaman :

Berita Lainnya

Index