Vonis 6 Terdakwa Meranti Berdarah, Putusan Hakim Disorot Publik

Vonis 6 Terdakwa Meranti Berdarah, Putusan Hakim Disorot Publik

BENGKALIS - Putusan atau vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) terhadap keenam terdakwa merupakan oknum aparat Kepolisian Resort (Polres) Kepulauan Meranti atas tuduhan penganiayaan menyebabkan meninggalnya Apriadi Pratama, korban, tersangka pembunuhan Brigadir Adil Tambunan divonis dinilai sangat 'ringan' oleh sejumlah kalangan.

Pengamat Hukum Bengkalis John Hendri, SH MH mengatakan, seharusnya majelis hakim lebih progresif dalam menangani kasus tersebut.

"Putusan ini menurut saya akan berimbas terhadap kinerja aparatur penegak hukum dan juga terhadap kepercayaan masyarakat Indonesia terutama masyarakat Kepulauan Meranti," ujarnya, Selasa (10/5/17).

Menurutnya, kasus "Meranti Berdarah" ini merupakan kasus yang harus dipandang serius, karena jika tidak kasus serupa bisa terulang lagi di kemudian hari.

"Kita berharap sebenarnya hukum yang diterapkan adalah hukum maksimal sebagai pembelajaran bagi yang lain agar berkerja profesional baik pelayanan dan pengayoman terhadap masyarakat," imbuhnya.

Jon Hendri juga menyarankan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan upaya banding atas putusan hakim tersebut. Sebelumnya, enam oknum Polisi Polres Meranti divonis bersalah dan terbukti menganiaya dan menyebabkan meninggalnya korban sekaligus tersangka Apriadi Pratama honorer Dipenda Pemkab Meranti. Keenam terdakwa divonis jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Bripda Anom Saputra dan Brigadir Denny Yanzulni divonis 1 tahun 6 bulan penjara lebih ringan dari tuntutan JPU 7 tahun 6 bulan. Vonis itu juga sama dengan Brigadir Benny Surya, Bripka Deddy Susandi Hutapea, mereka divonis 1 tahun 6 bulan dari tuntutan JPU 4 tahun 6 bulan penjara.

Selanjutnya, Bripda R. Eka Muhammad Satya Prawira yang dituntut 2 tahun 6 bulan divonis ikut divonis 1 tahun 6 bulan. Sedangkan terdakwa Polwan Bripda Lisma Perdana Nasution divonis 1 tahun dari tuntutan JPU 2 tahun.

Terhadap putusan ini, JPU Kejari Meranti sendiri belum mengambil sikap apakah akan banding atau hanya sebatas pikir-pikir. (rtc)

Halaman :

Berita Lainnya

Index