Tersangka Penyelundup Trenggiling Diadili

Tersangka Penyelundup Trenggiling Diadili

PEKANBARU - Dua dari empat tersangka yang sebelumnya diringkus aparat Polres Bengkalis melakukan aksi penyelundupan hewan dilindungi sebanyak 89 ekor trenggiling yakni Joni dan Rohiman diadili di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Rabu (10/5/17). 

Sidang dalam Majelis Hakim dipimpin Sutarno dengan agenda saksi dari pihak kepolisian dan Ahli dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau serta saksi kedua terdakwa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis Aci Jaya Saputra dan Penasehat Hukum kedua terdakwa Windrayanto dan Fahrizal di Ruang Sidang Cakra.

Dalam keterangan sebagai saksi, Joni mengaku mengangkut hewan yang dilindungi tersebut atas perintah Herman pengusaha yang berada di Kabupaten Lubuk Linggau, Sumatera Selatan. Saat membawa trenggiling menggunakan satu mobil kemudian mobil rusak, minta tolong diantar mobil Inova hitam untuk mengganti mobil Inova silver yang rusak di jalan. 

Joni juga mengaku menerima upah borongan Rp3,5 juta untuk mengantar dalam waktu sehari semalam dari Lubuk Linggau ke Pakning (Bengkalis). Sedangkan Rohiman menerima imbalan dari jasa upah rental mobil sebesar Rp500 ribu. 

Sidang akan kembali digelar Kamis (18/5/17) pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan JPU. Sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis gagalkan upaya penyelundupan 89 ekor hewan dilindungi jenis Trenggiling, Ahad (12/2/17) sekitar pukul 15.00 WIB lalu. Kasus ini terungkap ketika hewan dilindungi diangkut menggunakan satu unit mobil Inova Toyota Silver sedang berhenti di Jalan Lintas Pakning-Siak dikarenakan sedang mengalamikerusakan. 

Berhentinya satu unit mobil mengundang perhatian aparat dari Satuan Polsek Siakkecil. Dan tanpa sengaja petugas mencium aroma cukup amisdari dalam mobil, lalu setelah diperiksa ternyata berisi puluhan hewan dilindungi tersebut. Selain mengamankan puluhan Trenggiling, petugas juga menetapkan empat orang tersangka seluruhnya warga Kabupaten Musi Lawas, Sumsel,masing-masing Joni, Rohiman (terdakwa) bertindak sebagai pengangkut, dan dua tersangkaSU dan PAS bertindak sebagai pengawal. (Rtc)

Halaman :

Berita Lainnya

Index