Warga Siak Bisa 'Ngadu' Lewat Website

Warga Siak Bisa 'Ngadu' Lewat Website

SIAK -  Pemkab Siak selalu berusaha memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakatnya, salah satunya dengan menyediakan website layanan pengaduan terhadap masalah-masalah yang di ada di Kabupaten Siak. 

Penyampaian laporan pengaduan ini dapat dilakukan melalui website lapor (www.lapor.go.id), yang dapat diunduh bagi pengguna ponsel berbasis android.

Mulai dari tahun 2016 yang lalu, Pemerintah Kabupaten Siak telah menerima aduan masyarakat melalui SMS, sebanyak 22 aduan. Aspirasi masyarakat itu diantaranya terkait masalah pendidikan, tentang Kartu Indonesia Pintar, jalan berlobang dan lain sebagainya.

Terkait hal itu, Wakil Bupati Siak Alfedri, saat memimpin Review Pelaksanaan SP4N (sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional) LAPOR (layanan aspirasi online rakyat) di Ruang Pucuk Rebung,  Selasa (9/5/2017), mengatakan dari dulu ia dan Bupati tidak pernah mengganti nomor handphone. Oleh karena itu, ia banyak menerima aduan dari masyarakat melalui SMS.

“Karena memang kami memiliki komitmen untuk tidak menukar nomor HP, sehingga SMS dari masyarakat langsung ke nomor kami,” ujar Wabup.

Selain itu kata Wabup, di akun Facebook Bupati juga sering menerima kritikan, saran dan laporan serta dari kotak-kotak pengaduan yang telah disediakan, di masing-masing kantor.

Dijelaskan Alfedri, pihaknya komit untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, ini adalah janji politiknya bersama Bupati. Untuk itu, ia sangat mendukung dibentuknya SP4N LAPOR ini, sebab ia bisa memantau dan menindaklanjuti laporan maupun keluhan dari masyarakat atas kinerja instansi daerah yang ia pimpin.

Kerahasiaan identitas masyarakat yang melaporkan aman dan terlindungi, sehingga masyarakat dapat merahasiakan identitasnya sebagai pelapor.

Sementara Anggota Komisioner Ombudsman RI Dadan S. Suharmawijaya, menyampaikan, LAPOR SP4N ini memang ditujukan bagi masyarakat untuk membantu pemerintah dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan terpercaya, termasuk didalamnya mencegah praktek pungli.

Selain soal pungli, sejumlah pengaduan atas layanan publik yang dapat disampaikan antara lain juga seperti terjadi diskriminasi, konflik kepentingan, penundaan layanan, penyalahgunaan wewenang, penyimpangan prosedur, permintaan imbalan, tidak kompeten dalam memberikan pelayanan, atau bahkan tidak memberikan pelayanan.

Ia juga melihat adanya respon Pemkab Siak dengan telah membuat payung hukum tentang realisasi SP4N ini, seperti adanya Perda, Perbup dan SK petugas administrator. Ini respon yang bagus dari Pemkab Siak.

“Dari 32 daerah yang kami jadikan sample, baru Siak yang siap dan telah menindaklanjutinya serta melaksanakannya,  selanjutnya bisa melangkah lebih jauh untuk menjalankan program SP4N ini," tutupnya. (hlr)

Halaman :

Berita Lainnya

Index