Perwakilan KLHK Tak Datang

Pertemuan Pemprov Riau Dengan KPK Dibatalkan

Pertemuan Pemprov Riau Dengan KPK Dibatalkan

PEKANBARU - Pertemuan antara pihak Pemprov Riau dan KPK bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, terkait pembahasan Rencana Tata Ruang dan Wilayah setempat,  di Pekanbaru, Rabu, dibatalkan.

Wakil Ketua DPRD Riau Sunaryo di Pekanbaru, Rabu menjelaskan ketidak hadiran leading sektor dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyebabkan pertemuan diundur pada pekan depan.

"Dijadwalkan pertemuan ini, karena kita ingin duduk bersama menyamakan persepsi baik dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementrian LHK dan Pemprov serta Pansus RTRW," sebut Sunaryo.

Ia menjelaskan, Pansus RTRW DPRD Riau sudah bekerja menyelesaikan draft RTRW Provinsi yang memasuki tahap akhir sebelum disahkan. Pertemuan ini dijadikan sebagai tahab akhir agar tidak menimbulkan polemik dikemudian hari, namun Panitia Khusus DPRD Riau ternyata sudah berulang kali mengundang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menyelesaikan permasalahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Tapi pihak KLHK beberapa kali tidak kunjung datang.        

Sementara, mengenai kehadiran KPK, menurut Sunaryo KPK hanya diminta untuk memfaslitasi pertemuan dengan mendatangkan pihak pusat seperti Kementrian ATR dan Kementrian LHK.

Ditegaskan Sunaryo, salah-satu pembahasan yang menjadi sorotan dengan mengundang pemerintah pusat yakni terkait enam SK dari KemenLHK.

Lebih lanjut Ketua Pansus RTRW DPRD Riau Asri Auzar menerangkan perihal enam SK tersebut. Pertama sejak 2014 hingga kini ada enam surat keputusan (SK) dari Menteri Kehutanan terkait RTRW Riau. SK tersebut yakni di antaranya yakni nomor 673, 878, 314, 903.

 

"Kami minta enam SK itu dijadikan satu saja," ujar politisi Partai Demokrat ini.

Kemudian masalah 142 desa yang sudah teregister di Kementerian Dalam Negeri yang masih masuk di dalam kawasan hutan. Termasuk di dalammya fasilitas sosial dan umum seperti jaringan listrik, jalan tol dan berbagai infrastruktur lainnya.

"Kami minta ini juga diputihkan. Ini kan demi kepentingan masyarakat luas," ujarnya.

Ada satu masalah lagi. Yakni soal SK Menhut No 903 yang memutihkan 105 ribu hektare kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit dan hutan tanaman industri (HTI). Kata Asri, ada enam perusahaan perkebunan dan HTI yang menikmati pemutihan tersebut.

"Kami tidak mau ini diputihkan. Ini kan korporasi. Kita tidak mau," ujarnya.

Menurut Asri jika sejumlah masalah di atas selesai maka rampung RTRW Riau untuk disahkan.

Pihaknya lanjut Asri akan lebih proaktif berkomunikasi dengan bidang pencegahan KPK untuk mengclearkan masalah ini. Minggu depan, tambah Asri pihak pansus akan ke Jakarta untuk bertemu KPK.

Sementara Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman yang juga hadir pada rapat pansus mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi langkah hati hati pansus RTRW ini. Namun demikian, ia berharap, RTRW ini bisa segera disahkan tanpa ada masalah sehingga banyak rencana proyek strategis nasional bisa terus dilaksanakan.

"Investasi salah satunya sangat bergantung dengan pengesahan RTRW. Proyek besar nasional di Riau seperti jalan tol, listrik dan jalur kereta api juga bergantung pada pengesahan RTRW," ujarnya. (Ant)

Halaman :

Berita Lainnya

Index