BRK Dinilai Terburu-buru Terbitkan Obligasi Tahun 2017

BRK Dinilai Terburu-buru Terbitkan Obligasi Tahun 2017

PEKANBARU - Kebijakan Bank Riau Kepri (BRK) menerbitkan obligasi sebesar Rp1,5 triliun untuk tahun ini dinilai terburu-buru oleh Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau. Pasalnya, obligasi yang sebelumnya dilepas BRK 2011 lalu menyisakan banyak persoalan yang harus diselesaikan.

Ketua Fitra Riau, Usman, mengatakan bahwa harus ada audit forensik terhadap laporan obligasi BRK dari 2011 tersebut. Karena sepanjang 2011-2016 ada indikasi kecurangan yang terjadi.

"Jadi sebelum mengeluarkan obligasi baru, mestinya dikaji dulu obligasi sebelumnya, supaya tidak terjadi masalah di kemudian hari," jelasnya pada Jumat (12/5/2017).

Usman mengatakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harus tegas dalam hal ini. Supaya obligasi yang dilepas BRK tidak menjadi ladang korupsi dan sumber masalah. "Kita mengkhawatirkan terjadi seperti masalah obligasi BLBI," sebutnya.

Menurut Usman, penerbitan obligasi merupakan hal yang wajar dalam pengembangan bisnis. Akan tetapi, harus ada hasil audit terlebib dahulu, sehingga bisa berjalan sesuai rencana nantinya.

Di samping itu, Usman juga mengatakan dalam menerbitkan obligasi, pasarnya harus sudah ada dan jelas. Jangan sampai yang membeli obligasi nantinya ternyata bermasalah. "Jika berbagai hasil audit dan kajian tersebut sudah ada, barukah obligasi bisa dilanjutkan," tutupnya. (ckp)

 

Halaman :

Berita Lainnya

Index