Terindikasi BPMPD Bengkalis Kerjakan Proyek 'Siluman' dan Kangkangi Aturan

Terindikasi BPMPD Bengkalis Kerjakan Proyek 'Siluman' dan Kangkangi Aturan

BENGKALIS - Badan Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintah Desa (BPMPD) Kabupaten Bengkalis, salah satu Proyek tahun anggaran 2017 terindikasi kangkanggi UU berlaku.

Proyek Rehab kantor BPMPD tanpa menggunakan papan plang pekerjaan, yang seharusnya masyarakat mengetahui dari mana anggarannya dan berapa anggaran proyek tersebut.

Menanggapi Hal tersebut Yulianto salah seorang pemuka masyarakat Bengkalis menilai BPMPD Bengkalis kangkangi aturan yang ada.sesuai dengan Peraturan Perintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 tentang pelaksaan UU keterbukaan Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 setiap penggunaan uang negara "nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan serta jenis kegiatan usaha, jangka waktu pendirian, dan permodalan.

"Sangat disayangkan sikap yang ditunjukkan oleh salah satu instansi pemerintah bengkalis (BPMPD). yang mencontohkan kepada pemerintah desa tindakan kangkangi aturan "jadi kalau pemerintah desa lakukan seperti itu "ya wajar-wajar aja, yang ngajar kepalanya tentu anak buah mengikuti. kata pepatah guru kencing berdiri, anak murid tentu kencing berlari," paparnya yang akrab disapa Yuli Minggu (14/5/2017).

Sementara itu Ismail Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintah Desa (BPMPD) Kabupaten Bengkalis, ketika dikonfirmasi melalui via seluler Minggu. (14/5/17) "membenarkan adanya rehab kantor, namun dia membantah kalau proyek itu proyek siluman.

"Dana anggaran rehab menggunakan uang pribadi (uran staf), dikarenakan ruangan sempit "makanya kita lebar sedikit "berapa biaya nanti saya lihat dulu. intinya dana anggarannya dari dana pribadi," pungkasnya. (rsy)

Halaman :

Berita Lainnya

Index